Oleh : Astari Nur Khofifah

Mahasiswa  Ekonomi Syariah INISNU Temanggung 

Islam merupakan agama yang terbuka, yang selalu memberikan keleluasaan kepada umatnya untuk berpikir ke depan, dalam rangka mencapai tingkat peradaban dan kemajuan yang lebih baik. Maraknya pemikiran, diskusi dan pengkajian tentang ekonomi Islam, telah berpengaruh besar terhadap pertumbuhan sistem bisnis berdasarkan syariah pada umumnya dan lembaga keuangan syariah pada khususnya. Keberadaan sistem demikian ini, telah banyak dieksperimenkan di beberapa Negara, seperti Iran, Pakistan dan Sudan, serta Malaysia, dan belakangan ini Indonesia.

Sebagai suatu ideologi , Islam tentunya sangat syarat dengan nilai. Dengan demikian, bangunan akuntansi yang berlaku dalam masyarakat Islam tentunya harus menyesuaikan diri dengan karakteristik Islam itu sendiri. Ajaran Islam secara tegas menunjukkan, sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 282. Ayat ini dapat ditafsirkan dalam konteks akuntansi, utamanya berkaitan dengan teori dan organisasinya. Akuntansi menurut Islam memiliki bentuk yang syarat dengan nilai keadilan, kebenaran dan pertanggungjawaban. Sebab informasi akuntansi memiliki kekuatan untuk mempengaruhi pemikiran, pengambilan keputusan, dan tindakan yang dilakukan oleh seseorang. Akuntansi konvensional maupun syariah sebenarnya memiliki tujuan yang sama yaitu menuju praktik akuntansi yang baik dan sehat. Untuk menuju praktik akuntansi yang baik dan sehat, maka diperlukan teori yang baik dan sehat.

Dalam konsep syariah, teori yang baik dan sehat itu diperoleh melalui Al-Qur’an sebagai pedoman hidup manusia, dan sunah berupa segala macam hal yang dilakukan oleh nabi Muhammad SAW sebagai penerima wahyu. Akuntansi syariah sebenarnya merupakan jawaban dari masalah ekonomi saat ini dan tidak hanya diperuntukkan bagi umat muslim saja, karena karakteristik Al-Qur’an adalah Rahmatan lil alamin. Dari penjelasan tersebut bukan sebuah hal yang aneh, jika masyarakat non muslim pun beralih pada ekonomi Islam, sehingga konsekuensi dari transaksi yang mengandung syariah maka kebijakan akuntansi yang diterapkan harus sesuai dengan standar akuntansi syariah. Nilai pertanggungjawaban, keadilan dan kebenaran selalu melekat dalam sistem akuntansi syariah. Ketiga nilai tersebut tentu saja sudah menjadi prinsip dasar yang universal dalam operasional akuntansi syariah.

 Makna yang terkandung dalam ketiga prinsip akuntansi syariah

Yang pertama , prinsip pertanggungjawaban (accountability). Pertanggungjawaban selalu berkaitan dengan konsep amanah yang merupakan hasil transaksi manusia dengan sang Khaliq mulai dari alam kandungan. Implikasi dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan yang telah diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait. Wujud pertanggungjawabannya biasanya dalam bentuk laporan keuangan.

Untuk prinsip yang kedua adalah prinsip keadilan. Prinsip keadilan tidak saja merupakan nilai yang sangat penting dalam etika kehidupan sosial dan bisnis, tetapi juga merupakan nilai yang secara inheren melekat dalam fitrah manusia. Hal ini berarti bahwa manusia pada dasarnya memiliki kapasitas dan energi untuk berbuat adil dalam setiap aspek kehidupan. Dalam konteks akuntansi, menegaskan kata adil dalam ayat 282 Surat Al-Baqarah, secara sederhana dapat berarti bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dicatat dengan benar. Dengan demikian, kata keadilan dalam konteks aplikasi akuntansi mengandung dua pengertian, yaitu: Pertama, adalah berkaitan dengan praktik moral yaitu kejujuran, yang merupakan faktor yang dominan. Tanpa kejujuran ini, informasi akuntansi yang disajikan akan menyesatkan dan merugikan masyarakat. Kedua, kata adil bersifat lebih fundamental (dan tetap berpijak dalam nilai-nilai etika / syariah dan moral).

Prinsip yang ketiga adalah prinsip kebenaran. Prinsip kebenaran ini sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan. Dalam akuntansi kita akan selalu dihadapkan pada masalah pengakuan, pengukuran dan pelaporan. Aktivitas ini akan dapat dilakukan dengan baik apabila dilandaskan pada nilai kebenaran. Kebenaran ini akan menciptakan keadilan dalam mengakui, mengukur dan melaporkan transaksi-transaksi ekonomi.

Lembaga Bisnis Islami (Syariah)

Merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk menegakkan aturan-aturan ekonomi Islami. Sebenarnya, bisnis secara syariah tidak hanya berkaitan dengan larangan bisnis yang berhubungan dengan, seperti masalah alkohol, pornografi, perjudian, dan aktivitas lain yang menurut pandangan Islam seperti tidak bermoral dan anti-sosial. Akan tetapi bisnis secara syariah ditunjukkan untuk memberikan sumbangan positif terhadap pencapaian tujuan sosio-ekonomi masyarakat yang lebih baik. Bisnis secara syariah dijalankan untuk menciptakan iklim bisnis yang baik dan lepas dari praktik kecurangan.

Islam adalah agama yang mengajarkan kepada umatnya untuk selalu bekerja, optimis, kreatif, dinamis dan inovatif. Ajaran ini dimaksudkan agar umat Islam selalu dapat menyesuaikan diri dengan percepatan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan ajaran tersebut, Islam telah menjadi suatu agama yang memiliki kekuatan dinamis dalam dunia modern ini.

Berkaitan dengan pembangunan ekonomi Islam, persoalan fundamental yang muncul adalah keterkaitan dengan langkah ke depan pembangunan ekonomi Islam. Hasil dari pembangunan ekonomi biasanya diwujudkan dalam bentuk produk yang seharusnya dimiliki oleh warga Negara dan terdistribusikan secara adil. Sehingga ada dua konsep utama dalam kerangka sistem ekonomi Islam, yaitu kerangka kepemilikan dan keadilan. Kepemilikan dan keadilan pembangunan ekonomi dapat benar-benar terwujud apabila tidak terjadi akumulasi modal dan sentralisasi kekuasaan. Hal ini juga akan mengantarkan kepada konsep etika ekonomi Islam. Proses pembangunan sebuah sistem baru yang berlandaskan pada etika ekonomi Islam, harus dilakukan sesuai dengan kaidah Islam.

Usaha pembangunan selama ini masih lepas dari nafas Islam. Meskipun nafas Islam ditampilkan, paling-paling yang tergambar adalah salah satu dari kedua bentuk , yaitu  : Sebagian memedulikannya sekedar untuk mencari pengabsahan (legitimation) bagi kebijakan yang sudah diambil. Sebagian lagi menjadikannya sebagai titik rujukan (point of reference) untuk mengkritik kebijakan dan pembangunan. Bisnis berdasarkan syariah di negeri ini mulai tampak tumbuh.

Pertumbuhan itu tampak jelas pada sektor keuangan. Dimana kita telah mencatat tiga bank umum syariah, 78 BPR Syariah dan lebih dari 2000 unit Baitul Mal wa Tamwil. Lembaga ini telah mengelola berjuta bahkan bermiliar rupiah dana masyarakat sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip ini sangat berbeda dengan prinsip yang dianut oleh lembaga keuangan non-Syariah. Adapun prinsip-prinsip yang dirujuk adalah : Larangan menerapkan bunga pada semua bentuk dan jenis transaksi , Menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangan berdasarkan pada kewajaran dan keuntungan yang halal , Mengeluarkan zakat dari hasil kegiatannya , Larangan menjalankan monopoli , Bekerja sama dalam membangun masyarakat, melalui aktivitas bisnis dan perdagangan yang tidak dilarang oleh Islam .

Melalui produk-produk yang dihasilkan oleh Bank Islam dalam bentuk produk pengumpulan dana dan penyaluran dana tersebut dapat dioperasikan sesuai dengan syariah Islam yang benar, sehingga mampu mengantarkan kepada keridhoan Allah semata.

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar