Oleh Ulya Minata Rusdiati

Mahasiswi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung

Di dalam Agama Islam sudah mencakup system hidup yang meliputi ibadah, negara, sosial, politik, pemerintahan, dan ekonomi.  Kegiatan ekonomi merupakan aktivitas pokok atau terbesar yang dilakukan manusia. Karena kegiatan ekonomi bertujuan untuk kelangsungan hidup manusia. Manusia menginginkan hidup yang sejahtera dan Bahagia. Hidup yang sejahtera dan bahagia mustahil tercapai tanpa ketercukupan secara finansial, dan pengalaman ajaran agama yang benar. Apalagi  yang dipikiran manusia  cenderung dengan  uang, kesenangan duniawi  dan mempunyai harta atau kekayaan yang cukup memadai. 

Pendekatan Islam terhadap pencapaian yang adil merupakan bagian komperehensif ajaran islam untuk mewujudkan tatanan sosio-ekonomi yang ail dalam rangka menjaga kehormatan manusia sebagai makhluk Allah SWT.  Agama Islam  memberikan kebebasan untuk umatnya  untuk melakukan kegiatan ekonomi sesuai kemampuannya dalam bentuk saling bekerjasama. 

Dengan kerja sama akan terjamin dan terciptanya kerja produktif yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan sosial, dan terlindunginya ekonomi bagi ekonomi yang lemah, dan dapat juga mencegah terjadinya penimbunan harta dan penindasan ekonomi dalam bentuk pendistribusian pendapatan  yang tidak adil. Meskipun islam memberikan kebebasan namun dalam tanda kutip jangan sampai membuat atau merusak kesejahteraan milik orang lain.  Karena sesungguhnya semua kekayaan di muka bumi ini hanya milik Allah SWT. Oleh karena itu distribusi  kekayaan  menjadi pusat perhatian ekonomi islam untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.

Distribusi merupakan salah satu kegiatan perekonomian manusia selain produksi dan konsumsi. Distribusi  merupakan suatu kegiatan  menyalurkan barang hasil produksi dari produsen ke  konsumen,  distribusi pendapatan merupakan proses penyaluran harta dari yang punya atau mempunyai kepada pihak yang berhak menerimanya baik melalui proses distribusi secara komersial maupun melalui proses yang menekankan pada aspek keadilan sosial. 

Sedangkan dalam pandangan Islam distribusi merupakan penyaluran harta yang ada, baik dimiliki oleh individua tau public kepada pihak yang berhak menerima yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan syariat. Adapun prinsip utama dalam konsep distribusi menurut pandangan islam yaitu untuk peningkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan, sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan tidak hanya beredar diantara golongan tertentu saja.

Fokus dari distribusi  pendapatan dalam Islam adalah proses pendistribusiannya. Sederhananya bisa digambarkan  seperti kewajiban menyisihkan sebagian harta bagi pihak yang berkecukupan sebagai kompensasi atas kekayaannya diberikan kepada pihak yang kurang beruntung atau yang kurang berkecukupan. Distribusi dalam ekonomi ekonomi islam mempunyai makna yang luas, mencakup pengaturan kepemilikan, unsur-unsur produksi, dan sumber-sumber kekayaan. 

Didalam AL-Qur’an terdapat ayat yang berhubungan dengan distribusi yaitu Qs. Al-Hasyr (59) : 7 “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah SWT, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, supaya harta itu janga beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maa tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kapada Allah SWT. Sesungguhnya  Allah amat keras hukumannya.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa islam mengatur distribusi harta kekayaan termasuk pendapatan kepada semua masyarakat dan tidak terjadi hanya kepada orang kaya saja. Secara umum distribusi dalam islam mempunyai tujuan, yang pertama tujuan dakwah yaitu dakwah kepada islam untuk menyatukan hati sesame umat muslim. Yang kedua tujuan pendidikan yaitu pendidikan terhadap akhlak terpuji dan mensucikan akhlak tercela. Yang ketiga tujuan sosial yaitu memenuhi kebutuhan kelompok yang membutuhkan, dan menghidupkan prinsip solidaritas di dalam masyarakat muslim, mengikis kecemburuan sosial dalam masyarakat. Yang keempat tujuan ekonomi yaitu pengembangan dan pembersihan harta melalui sedekah, memberdayakan SDM  yang menganggur dengan terpenuhinya kebutuhan tentang harta, adil dalam merealisasikan  kesejahteraan ekonomi, dimana tingkat kesejahteraan ekonomi berkaitan dengan tingkat konsumsi, penggunaan secara baik sumber ekonomi.

Islam memberikan  batas-batas tertentu dalam berusaha, memiliki kekayaan dan mentransaksikannya. Dalam pendistribusian harta kekayaan. Al-Qur’an telah menetapkan langkah-langkah tertentu untuk mencpai pemerataan, pembagian kekayaan dalam masyarakat secara obyektif. Seperti memperkenalkan hokum mawaris, hokum zakat, hokum infaq, hokum sadaqah dan bentuk pemberian lainnya juga diatur untuk membagi kekayaan kepada masyarakat yang membutuhkan. Distribusi kekayaan merupakan sebuah bentuk keadilan karena adanya beragam jenis masyarakat yang tidak bisa mendapatkan kesempatan yang sama dalam menjalankan kehidupannya. 

Kedudukan negara didalam islam juga dapat membuat pengaruh yang besar, karena negara yang akan membantu menegakkan hokum islam  dalah kehidupan masyarakat. Peran pemerintah bisa terjadi karena kekuatannya yang memaksa, menentukan aturan-aturan, dan dapat mengarahkan proses distribusi. Pemerintah harus membantu masyarakat yang kurang beruntungdengan bantuan dari masyarakat yang lebih beruntung. Bantuan tersebut dapat dilakukan melalui pajak, sumbangan, zakat, hibah, infaq, dan lainnya. Selain untuk keperluan pribadi, pemerintah juga dapat mengalokasikan distribusi harta yang dapat digunakan sebagai kepemilikan umum.

Bagikan :

Tambahkan Komentar