Oleh Rifa Husna
Mahasiswi Institut Islam
Nahdlatul Ulama Temanggung
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui hukum dari prewedding dan membahas kegiatan lain pengganti prewedding sebelum menikah. Pada zaman yang serba modern ini siapa yang tidak mengenal foto prewedding. Apalagi untuk mereka para calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan. Di Indonesia prewedding sudah menjadi budaya, atau kebiasaan yang dilakukan sebelum melaksanakan ijab qabul. Dilihat dari pandangan hukum islam, pelaksanaan prewedding hukumnya adalah haram dikarenakan sudah mendekati perbuatan zina dan mengandung unsur ikhtilat dan khalwat. Para ulama fiqih juga mengharamkan pelaksanaan foto prewedding karena terjadi ikhtilat.
Pernikahan merupakan sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggungjawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang ada. Dalam Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 1 menyebutkan perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tak bisa dipugkiri semakin majunya zaman semakin berkembang pula kebiasaan yang baru seperti fenomena foto prewedding. Fenomena foto prewedding menjadi hal yang lazim yang sering kita temui dan sudah menjadi gaya hidup sejak tahun 2000-an. Foto prewedding adalah bagian dari seni visual budaya popular (Nelly, 2018). Foto prewedding merupakan salah satu budaya Barat yang sekarang mulai banyak diikuti oleh masyarakat Indonesia. Foto prewedding biasanya terdapat dalam undangan pernikahan dan banyak juga yang menggunakannya untuk pajangan di pernikahannya.
Foto prewedding merupakan salah satu
budaya asing yang kental dengan kebiasaan orang Barat, yang kini mulai ramai
diikuti oleh masyarakat Indonesia. Umumnya foto prewedding terdapat
dalam surat undangan walimah pernikahan, walaupun ada juga para calon pengantin
menempatkan di dalam suvenir-suvenir pernikahan. Foto prewedding
menjadi perbincangan masyarakat sebenarnya baru-baru ini di Indonesia. Walaupun
keberadaannya tidak dipungkiri sudah bertahun-tahun silam. Namun menjadi
perhatian yang serius dari tokoh agama serta menimbulkan pro dan kontra di
masyarakat barulah ramai akhir-akhir ini.
Foto prewedding dengan bermesraan menuai
banyak pertanyaan bagi para pemikir Islam dan ulama. Permasalahan ini
dikarenakan saat melakukan foto, pasangan mempelai belum melakukan akad nikah,
atau belum muhrim. Ditambah lagi, banyak ditemui calon pengantin berpose dengan
mesra. Padahal secara agama belum terjadi adanya akad nikah. Oleh sebab itu,
hal-hal besar yang dianggap sepele seperti ini menjadi kebiasaan di masyarakat,
selain ada bentuk adegan mesra, biasanya calon pengantin wanita mengenakan
pakaian ketat menunjukkan lekuk tubuh.
Ditinjau dari perspektif hukum islam,
pelaksanaan prewedding sebagai salah satu rangkaian dari pernikahan hukumnya
adalah haram dan sangat dilarang. Majelis Ulama’ Indonesia juga telah
mengeluarkan fatwa Nomor 03/KF/MUI-SU/2011 bahwa pelaksanaan foto prewedding
hukumnya adalah haram. Terjadinya Ikhtilat dan Khalwat Ikhtilat adalah peristiwa
dimana campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Sedangkan
khalwat adalah peristiwa dimana anatara laki-laki dan perempuan yang bukan
mahram bersama berdua-duaan. Hal tersebut telah dijelaskan dalam salah satu
hadits Rasullah Artinya : “Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan
dengan wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka
barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya maka dia sedih dengan keburukannya
maka dia adalah seorang yang mukmin.”(HR.Ahmad). Keterkaitan hadits ini dengan
foto prewedding adalah dalam hal kedua calon pengantin bersamaan berkumpul
dalam satu tempat untuk berfoto bersama. Hal ini juga akan menjerumuskan pada
perbuatan zina yang mana mereka berpose dengan menyentuh tubuh, berpelukan,
beciuman, dan lain sebagainya yang mana tindakan tersebut dilarang dalam agama
islam.
Tetapi ada beberapa pendapat yang
memperbolehkan foto prewedding. Menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa
MUI Asrorun Ni’am Sholeh juga perpendapat bahwa pengambilan foto untuk
mengenalkan siapa yang akan menikah itu tidak apa-apa selama tidak melanggar
ketentuan Syari’at. Kemudian ia juga mengatakan pengambilan foto prewedding
tidak dilarang. Ia berpendapat foto prewedding itu bisa digunakan diundangan
pernikahan atau ketika acara pernikahan, kecuali foto yang diambil dengan
berciuman atau melanggar Syari’at itu jelas tidak boleh. Dalam artian syar’i
disini yaitu melakukan foto preweding tanpa bersentuhan atau merujuk ke pose
pose yang mendekati zina.
Berdasarkan atas prespektif diatas ada
beberapa macam solusi untuk menghadapi masalah foto prewedding. Yaitu
cara pertama ketika kita akan tetap melakukan foto prewedding pilihlah pose
pose yang syari seperti tidak bersentuhan, tidak saling memandang, foto yang
pose berjarak dll. Kedua pilih lah outfit (gaya pakaian ) yang syar’i atau
tidak mengumbar aurat. Jikalau merasa masih kurang pas atau ingin tetap menjaga
syariat lebih baik tidak usah dilakukan foto prewedding akan tetapi
diganti dengan foto post wedding yang berarti foto sesudah menikah.
Pustaka Acuan
https://www.hipwee.com/wedding/baju-prewedding-kasual/
Fitrianda hilba siregar,(2021) “Bagaimana
Hukum Foto Prewedding Bercampurnya Lelaki Dan Perempuan Yang Belum Menikah,”
oke muslim, https://muslim.okezone.com/read/2021/06/14/330/2424713/bagaimana-hukum-foto-pre-weddingbercampurnya-lelaki-dan-perempuan-yang-belum-menikah.
https://nasional.kompas.com/read/2010
/01/17/12181070/MUI:.Foto..quot.Pre.Wedding. quot..Masih.Boleh. Diakses pada
tgl 21 Juni 2021 pada jam 20.00 WIB.
Tambahkan Komentar