Oleh Rifa Husna

Mahasiswi Institut Islam Nahdlatul Ulama Temanggung

Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui hukum dari prewedding dan membahas kegiatan lain pengganti prewedding sebelum menikah. Pada zaman yang serba modern ini siapa yang tidak mengenal foto prewedding. Apalagi untuk mereka para calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan. Di Indonesia prewedding sudah menjadi budaya, atau kebiasaan yang dilakukan sebelum melaksanakan ijab qabul. Dilihat dari pandangan hukum islam, pelaksanaan prewedding hukumnya adalah haram dikarenakan sudah mendekati perbuatan zina dan mengandung unsur ikhtilat dan khalwat. Para ulama fiqih juga mengharamkan pelaksanaan foto prewedding karena terjadi ikhtilat.

Pernikahan merupakan sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggungjawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang ada. Dalam Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 1 menyebutkan perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tak bisa dipugkiri semakin majunya zaman semakin berkembang pula kebiasaan yang baru seperti fenomena foto prewedding. Fenomena foto prewedding menjadi hal yang lazim yang sering kita temui dan sudah menjadi gaya hidup sejak tahun 2000-an. Foto prewedding adalah bagian dari seni visual budaya popular (Nelly, 2018). Foto prewedding merupakan salah satu budaya Barat yang sekarang mulai banyak diikuti oleh masyarakat Indonesia. Foto prewedding biasanya terdapat dalam undangan pernikahan dan banyak juga yang menggunakannya untuk pajangan di pernikahannya.

Foto prewedding merupakan salah satu budaya asing yang kental dengan kebiasaan orang Barat, yang kini mulai ramai diikuti oleh masyarakat Indonesia. Umumnya foto prewedding terdapat dalam surat undangan walimah pernikahan, walaupun ada juga para calon pengantin menempatkan di dalam suvenir-suvenir pernikahan. Foto prewedding menjadi perbincangan masyarakat sebenarnya baru-baru ini di Indonesia. Walaupun keberadaannya tidak dipungkiri sudah bertahun-tahun silam. Namun menjadi perhatian yang serius dari tokoh agama serta menimbulkan pro dan kontra di masyarakat barulah ramai akhir-akhir ini.

Foto prewedding dengan bermesraan menuai banyak pertanyaan bagi para pemikir Islam dan ulama. Permasalahan ini dikarenakan saat melakukan foto, pasangan mempelai belum melakukan akad nikah, atau belum muhrim. Ditambah lagi, banyak ditemui calon pengantin berpose dengan mesra. Padahal secara agama belum terjadi adanya akad nikah. Oleh sebab itu, hal-hal besar yang dianggap sepele seperti ini menjadi kebiasaan di masyarakat, selain ada bentuk adegan mesra, biasanya calon pengantin wanita mengenakan pakaian ketat menunjukkan lekuk tubuh.

Ditinjau dari perspektif hukum islam, pelaksanaan prewedding sebagai salah satu rangkaian dari pernikahan hukumnya adalah haram dan sangat dilarang. Majelis Ulama’ Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa Nomor 03/KF/MUI-SU/2011 bahwa pelaksanaan foto prewedding hukumnya adalah haram. Terjadinya Ikhtilat dan Khalwat Ikhtilat adalah peristiwa dimana campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Sedangkan khalwat adalah peristiwa dimana anatara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram bersama berdua-duaan. Hal tersebut telah dijelaskan dalam salah satu hadits Rasullah Artinya : “Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya maka dia sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.”(HR.Ahmad). Keterkaitan hadits ini dengan foto prewedding adalah dalam hal kedua calon pengantin bersamaan berkumpul dalam satu tempat untuk berfoto bersama. Hal ini juga akan menjerumuskan pada perbuatan zina yang mana mereka berpose dengan menyentuh tubuh, berpelukan, beciuman, dan lain sebagainya yang mana tindakan tersebut dilarang dalam agama islam.

Tetapi ada beberapa pendapat yang memperbolehkan foto prewedding. Menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh juga perpendapat bahwa pengambilan foto untuk mengenalkan siapa yang akan menikah itu tidak apa-apa selama tidak melanggar ketentuan Syari’at. Kemudian ia juga mengatakan pengambilan foto prewedding tidak dilarang. Ia berpendapat foto prewedding itu bisa digunakan diundangan pernikahan atau ketika acara pernikahan, kecuali foto yang diambil dengan berciuman atau melanggar Syari’at itu jelas tidak boleh. Dalam artian syar’i disini yaitu melakukan foto preweding tanpa bersentuhan atau merujuk ke pose pose yang mendekati zina.

Berdasarkan atas prespektif diatas ada beberapa macam solusi untuk menghadapi masalah foto prewedding. Yaitu cara pertama ketika kita akan tetap melakukan foto prewedding pilihlah pose pose yang syari seperti tidak bersentuhan, tidak saling memandang, foto yang pose berjarak dll. Kedua pilih lah outfit (gaya pakaian ) yang syar’i atau tidak mengumbar aurat. Jikalau merasa masih kurang pas atau ingin tetap menjaga syariat lebih baik tidak usah dilakukan foto prewedding akan tetapi diganti dengan foto post wedding yang berarti foto sesudah menikah.

Pustaka Acuan

https://www.hipwee.com/wedding/baju-prewedding-kasual/

Fitrianda hilba siregar,(2021) “Bagaimana Hukum Foto Prewedding Bercampurnya Lelaki Dan Perempuan Yang Belum Menikah,” oke muslim, https://muslim.okezone.com/read/2021/06/14/330/2424713/bagaimana-hukum-foto-pre-weddingbercampurnya-lelaki-dan-perempuan-yang-belum-menikah.

https://nasional.kompas.com/read/2010 /01/17/12181070/MUI:.Foto..quot.Pre.Wedding. quot..Masih.Boleh. Diakses pada tgl 21 Juni 2021 pada jam 20.00 WIB.

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar