TABAYUNA.com –  Apakah merokok membatalkan puasa? Dalam Islam, merokok tidak dianggap sebagai suatu aktivitas yang dianjurkan, terutama karena dampak buruknya terhadap kesehatan tubuh. Namun, dalam konteks bulan Ramadan, di mana umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa, pertanyaan tentang hukum merokok mungkin timbul karena ada pertimbangan khusus terkait dengan puasa.

 

Sebelum membahas hukum merokok saat puasa sunnah atau puasa Ramadan, perlu kita kaji dulu hal-hal yang membatalkan puasa. Dalam Islam, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang. Berikut adalah beberapa di antaranya beserta referensi Al-Qur'an dan Hadis yang mengaturnya:

 

1. Makan dan Minum

Salah satu hal yang paling umum diketahui dapat membatalkan puasa adalah makan atau minum dengan sengaja selama waktu puasa. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2:187): "Dan makan minumlah kamu sampai terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." Firman Allah ini menegaskan bahwa puasa dimulai dari terbit fajar dan berakhir pada waktu maghrib, di mana selama periode ini seseorang harus menahan diri dari makan dan minum.

 

2. Menyengaja Keluar Darah Haidh atau Nifas:

Bagi wanita yang sedang haidh (menstruasi) atau nifas (setelah melahirkan), puasa tidak diwajibkan dan dianggap batal jika keluar darah pada waktu-waktu tersebut.

 

3. Pingsan atau Kehilangan Akal Seha:

Jika seseorang pingsan atau kehilangan akal sehat selama periode waktu yang cukup lama sehingga tidak dapat membedakan antara halal dan haram, puasanya dianggap batal.

 

4. Mendapatkan Makanan atau Minuman Secara Tidak Sengaja:

Jika seseorang makan atau minum secara tidak sengaja, misalnya karena lupa sedang berpuasa, maka puasanya tetap sah. Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah memberi makan dan minum kepada orang yang lupa dan bersama-sama dia menyelesaikan puasanya" (HR. Bukhari dan Muslim).

 

5. Mengeluarkan Mani Karena Masturbasi atau Aktivitas Seksual Lainnya:

Mengeluarkan mani dengan sengaja melalui masturbasi atau aktivitas seksual lainnya di siang hari Ramadan juga dapat membatalkan puasa. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang membatalkan puasanya karena hubungan seksual, maka dia harus mengganti puasanya" (HR. Bukhari dan Muslim).

 

6. Menggigit atau Mengunyah Sesuatu yang Bisa Dimakan:

Mengunyah atau menggigit sesuatu yang bisa dimakan dan ditelan (selain makanan yang terperangkap di antara gigi) dengan sengaja membatalkan puasa. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang lupa (bahwa dia sedang berpuasa) lalu dia makan atau minum, maka hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum" (HR. Bukhari dan Muslim).

 

7. Hubungan Intim Suami Istri:

Bersetubuh atau hubungan intim dengan pasangan suami istri yang sah juga dapat membatalkan puasa. Rasulullah SAW bersabda: "Puasa setiap orang yang berhubungan dengan istrinya adalah perkataan yang sia-sia dan perbuatan yang sia-sia" (HR. Bukhari dan Muslim).

 

8. Muntah dengan Sengaja:

Jika seseorang sengaja memuntahkan makanan atau minuman yang telah dimakannya, puasanya menjadi batal. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka hendaklah dia mengqadha' puasanya, dan barangsiapa yang muntah tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal" (HR. Abu Dawud).

 

Hal-hal di atas adalah beberapa yang dapat membatalkan puasa menurut ajaran Islam, dengan referensi utama dari Al-Qur'an dan Hadis. Penting bagi umat Islam untuk memahami hal-hal ini agar mereka dapat menjalankan ibadah puasa dengan benar dan sesuai dengan ajaran agama.

 

Merokok Membatalkan Puasa?

Penjelasan di atas jelas bahwa merokok membatalkan puasa. Secara umum, merokok dianggap membatalkan puasa karena masuknya asap dan zat-zat beracun ke dalam tubuh melalui saluran pernapasan dan mulut. Hal ini bertentangan dengan tujuan utama puasa, yaitu membersihkan tubuh dan jiwa serta meningkatkan kesadaran spiritual. Maka dari itu, merokok selama berpuasa dianggap menyelisihi ajaran agama. Menurut Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain:

 

يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ ...وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف

 

 

Artinya: Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (Lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187).

 

Dari kajian Litbang Tabayuna.com, terdapat beberapa poin yang perlu dipertimbangkan soal merokok yang masih diperdebatkan membatalkan puasa atau tidak sebagai berikut:

1. Pembatalan Puasa:

Mayoritas ulama sepakat bahwa merokok membatalkan puasa, karena zat-zat yang masuk ke dalam tubuh melalui asap rokok dianggap sebagai benda yang membatalkan puasa.

 

2. Kesehatan:

Selain dari sudut pandang agama, merokok juga dilarang atau tidak dianjurkan karena berbahaya bagi kesehatan. Ramadan adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan kesadaran akan kesehatan dan meninggalkan kebiasaan merokok bisa menjadi langkah awal yang baik untuk menjaga kesehatan.

 

3. Konteks Sosial dan Kebijakan:

Ada juga pertimbangan sosial dan kebijakan yang perlu dipertimbangkan. Di beberapa negara atau komunitas, merokok di tempat umum atau di depan umum bisa dianggap tidak sopan atau bahkan melanggar peraturan. Oleh karena itu, merokok saat berpuasa Ramadan juga bisa dianggap tidak pantas dari segi sosial.

 

Secara singkat, dalam Islam, merokok dianggap sebagai kegiatan yang tidak dianjurkan, terutama selama bulan Ramadan ketika umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa. Hal ini karena merokok dapat membatalkan puasa dan juga berpotensi merugikan kesehatan. Oleh karena itu, disarankan untuk menjauhi merokok dan mengambil langkah-langkah untuk meninggalkan kebiasaan tersebut, terutama selama bulan suci Ramadan. (tb44).

Bagikan :

Tambahkan Komentar