Ilustrasi: liputan6.com

TABAYUNA.com
 Sejarah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia wajib Anda baca sesuai kajian yang dilakukan redaksi tabayuna.com beberapa waktu lalu. Perlu diketahi, bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk kompensasi atau insentif yang diberikan oleh pengusaha kepada karyawannya menjelang hari raya, terutama Idul Fitri bagi umat Muslim. Sebagai tradisi yang telah mengakar dalam dunia kerja Indonesia, pemberian THR memiliki sejarah yang panjang dan kaya akan perjuangan pekerja untuk mendapatkan hak-haknya. Artikel ini akan menjelaskan jejak sejarah pemberian THR di Indonesia dan perkembangannya hingga saat ini.

 

Asal Usul Pemberian THR

Pemberian THR memiliki akar sejarah yang erat dengan perjuangan buruh untuk mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang adil dari pengusaha. Pada awalnya, pemberian THR muncul sebagai respons terhadap kondisi buruh yang hidup dalam kemiskinan dan kesulitan ekonomi. Para pekerja mengajukan permintaan kepada pihak pengusaha untuk mendapatkan tambahan penghasilan menjelang hari raya, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak dan sejahtera.

 

Perjuangan Buruh untuk Hak THR

Perjuangan untuk mendapatkan hak THR tidak terjadi begitu saja. Selama bertahun-tahun, buruh di Indonesia telah mengadakan berbagai aksi protes, mogok kerja, dan perundingan dengan pengusaha dan pemerintah untuk memperoleh jaminan THR sebagai bagian dari upaya memperbaiki kondisi kerja dan kesejahteraan pekerja. Pada tahun 1953, Presiden Sukarno menetapkan peraturan yang mengharuskan pengusaha membayar THR kepada karyawannya menjelang hari raya.

 

Regulasi THR dalam Hukum Ketenagakerjaan

Pada tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) kala itu mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah istilah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" atau disingkat THR yang dikenal sampai saat ini. Perkembangan pemberian THR kemudian diatur lebih rinci dalam undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa setiap pekerja berhak menerima THR setara dengan satu bulan gaji pokoknya. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa mereka dapat merayakan hari raya dengan layak dan sejahtera.

 

Pada tahun 2016, aturan pemberian THR direvisi. Pemberian THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

 

Penerapan dan Kontroversi

Meskipun regulasi tentang pemberian THR telah ada dalam undang-undang, penerapannya tidak selalu berjalan lancar. Banyak pekerja yang masih mengalami kesulitan dalam mendapatkan THR sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang. Kontroversi juga sering muncul terkait keterlambatan pembayaran THR atau besarnya jumlah yang diterima oleh pekerja. Hal ini menunjukkan bahwa masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan pemberian THR yang adil dan transparan bagi semua pekerja.

 

Makna Sosial dan Kemanusiaan

Pemberian THR bukan hanya sekadar kewajiban hukum bagi pengusaha, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan kemanusiaan terhadap pekerja. Lebih dari sekadar insentif ekonomi, pemberian THR adalah pengakuan terhadap kontribusi dan pengorbanan yang telah dilakukan oleh pekerja dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam dunia kerja.

 

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tradisi yang penting dalam dunia kerja Indonesia, yang memiliki akar sejarah dalam perjuangan buruh untuk mendapatkan hak-hak yang adil dan sejahtera. Melalui regulasi dalam undang-undang ketenagakerjaan, pemberian THR diatur untuk memastikan bahwa pekerja dapat merayakan hari raya dengan layak dan sejahtera. Namun, tantangan dan kontroversi terus muncul, menunjukkan perlunya komitmen yang lebih besar dari semua pihak untuk memastikan pemberian THR yang adil dan transparan bagi semua pekerja di Indonesia.

 

Hikmah Pemberian THR

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bentuk penghargaan dan insentif yang diberikan oleh pengusaha kepada karyawannya menjelang hari raya, terutama Idul Fitri bagi umat Muslim. Di balik keberadaannya, pemberian THR memiliki berbagai hikmah yang mendalam bagi individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. Artikel ini akan menjelaskan beberapa hikmah dari pemberian THR yang memberikan inspirasi dan kebaikan bagi semua pihak yang terlibat.

 

1. Menghargai Kontribusi Karyawan

Salah satu hikmah utama dari pemberian THR adalah sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap kontribusi dan pengorbanan yang telah dilakukan oleh karyawan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam dunia kerja. THR menjadi wujud nyata dari apresiasi pengusaha terhadap kerja keras dan dedikasi karyawan selama satu tahun penuh.

 

2. Membangun Kesejahteraan Keluarga

Pemberian THR juga memiliki dampak positif yang signifikan dalam membangun kesejahteraan keluarga karyawan. Dengan menerima tambahan penghasilan menjelang hari raya, karyawan dapat memperbaiki kondisi ekonomi keluarga mereka, membeli kebutuhan sehari-hari, menyediakan hidangan spesial untuk merayakan Idul Fitri, serta menyisihkan sebagian untuk tabungan atau investasi masa depan.

 

3. Mempererat Hubungan Keluarga

THR juga menjadi momen penting untuk mempererat hubungan keluarga. Melalui pemberian THR, karyawan dapat memberikan kebahagiaan dan kepuasan kepada keluarga mereka, sehingga menciptakan ikatan emosional yang lebih kuat di antara anggota keluarga. Momen berkumpul bersama keluarga untuk merayakan Idul Fitri juga menjadi kesempatan untuk mempererat ikatan keluarga yang sudah ada.

 

4. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial

Pemberian THR tidak hanya bermanfaat bagi individu dan keluarga, tetapi juga untuk masyarakat secara keseluruhan. Ketika karyawan merasa dihargai dan sejahtera, hal ini akan berdampak positif pada kesejahteraan sosial. Masyarakat akan mengalami peningkatan daya beli, konsumsi barang dan jasa, serta pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

 

5. Membangun Keharmonisan di Tempat Kerja

Pemberian THR juga memiliki peran penting dalam membangun keharmonisan di tempat kerja. Saat karyawan merasa dihargai dan dihormati oleh pengusaha, hubungan antara karyawan dan manajemen akan menjadi lebih harmonis dan produktif. Hal ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih positif, kolaboratif, dan memotivasi.

 

6. Mengamalkan Nilai-nilai Kemanusiaan

Pemberian THR juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dalam Islam dan berbagai agama lainnya. Hal ini adalah bentuk ibadah dan kebajikan bagi pengusaha untuk memberikan sebagian dari rezekinya kepada karyawan yang membutuhkan. Melalui pemberian THR, pengusaha dapat menunjukkan kepedulian, kemurahan hati, dan rasa tanggung jawab sosialnya terhadap karyawan dan masyarakat secara luas.

 

Tunjangan Hari Raya (THR) memiliki berbagai hikmah yang mendalam bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Melalui pemberian THR, pengusaha dapat menghargai kontribusi karyawan, membangun kesejahteraan keluarga, mempererat hubungan keluarga, meningkatkan kesejahteraan sosial, membangun keharmonisan di tempat kerja, dan mengamalkan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, pemberian THR bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial dan moral bagi pengusaha dalam membangun kesejahteraan dan keharmonisan di masyarakat.

 

Pertanyaannya, sudahkah kalian mendapatkan THR?

Bagikan :

Tambahkan Komentar