Oleh : Ulul Azmi
Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah Semester VI INISNU Temanggung
Wakaf dapat diartikan sebagai perbuatan dimana semua atau
sebagian harta yang dimiliki seseorang yang kemudian diberikan kepada wakif
atau pihak yang diberikan kewenangan untuk menggunakan dan mengelola harta
tersebut. Wakaf berfungsi sebagai shodaqoh yang dipergunakan untuk kepentingan
agama atau umum. Berdasarkan UU wakaf, objek atau harta wakaf masa berlakunya
bisa sementara ataupun semalamnya maka dari itu wakaf dikatakan bersifat ghair
lazim. Misalnya wakaf berupa tanah maka dapat difungsikan untuk pembangunan
masjid ataupun fasilitas-fasilitas umum yang diperlukan dan dapat bermanfaat
untuk kepentingan umum.
Melalui Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang
kemudian ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,
lahirlah satu lembaga pengelolaan Wakaf di Indonesia yang dinamakan Badan Wakaf
Indonesia (BWI).
Badan Wakaf Indonesia ini memiliki tugas dan wewenang
seperti: 1) Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan
mengembangkan harta benda Wakaf. 2) Melakukan pengelolaan dan pengembangan
harta benda Wakaf berskala nasional dan internasional. 3) Memberikan
persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda
Wakaf. 4) Memberhentikan dan menganti nazhir. 5) Memberikan persetujuan atas
penukaran harta benda Wakaf. 6) Memberikan saran dan pertimbangan pada
pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibidang perwakafan.
Upaya Penyelesaian
Sengketa Tanah
Di Indonesia sudah sering terjadi permasalah sengketa tanah
wakaf, kebanyakan masalah sengketa tanah tersebut terjadi karena tidak adanya
sertifikat atas tanah yang diwakafkan ataupun tanah yang diwakafkan tersebut
tidak jelas dalam kegunaannya.
Dalam menyelesaikan permasalahan sengketa tanah tersebut ada
3 upaya yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu: Pertama, dengan
cara melakukan
literasi kepada wakif dan nadzir tentang wakaf, termasuk di dalamnya soal
sertifikasi tanah wakaf. Dengan begitu maka BWI dapat memberikan kepastian
hukum tanah yang dimiliki masyarakat dan dapat menciptakan keadilan hukum
pertanahan serta meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan. Kedua,
melakukan program percepatan sertifikasi tanah wakaf, termasuk di dalamnya
dukungan anggaran pemerintah untuk melakukan proses tersebut.
Ketiga, sistem informasi aset wakaf harus standarisasikan,
yang meliputi penggunaan teknologi modern seperti satelit. Dengan adanya
teknologi modern yang digunakan dalam untuk system informasi Badan Wakaf
Indonesia diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memahami tanah wakaf
mereka.
Dan yang terakhir dengan cara membuat zonasi pemanfaatan
tanah wakaf, misalnya wakaf tanah akan dimanfaatkan untuk pendidikan,
komersial, sosial dan sebagainya. Setelah adanya zonasi manfaat tanah wakaf
tersebut diharapkan tidak akan terjadi manfaat wakaf yang tumpang tindih.
Dari pemaparan diatas dapat diketahui bahwa kita sebagai
masyarakat harus mengetahui arti dari wakaf sendiri, selain itu juga bahwa di
Indonesia ada badan khusus yang mengelola wakaf yaitu Badan Wakaf Indonesia
atau BWI. Setelah adanya penjelasan mengenai penyelesaian sengketa tanah wakaf
yang sering terjadi diharapkan masyarakat diwajibkan memiliki sertifikat tanah
dan sebagainya sehingga tidak akan terjadi permasalahan sengketa tanah wakaf
dikemudian hari.
Tambahkan Komentar