Ilustrasi
TABAYUNA.com - Sikap Dewan Pers untuk mengubah tanggal dan bulan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) melalui rapat Dewan Pers, Rabu, 18 April 2018 di Jakarta, patut dinilai sebagai tindakan ceroboh sekaligus pengkhianatan terhadap sejarah kelahiran organisasi pers di Tanah Air.

Baca: Kenali Media Aswaja NU, PMII Trisula Deteksi Peta Media
Baca juga: Pelatihan Pers Pertama Bakar Geliat LPM Grip STAINU Temanggung 
Baca: Pengurus SMSI Jateng Dorong Jurnalis LPM Grip Melek Literasi Siber
Baca: Mendeteksi Media Wahabi Takfiri yang Lucu-lucu Gimana Gitu 

Hal itu diungkapkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah Amir Machmud NS  dan Sekretaris PWI Jawa Tengah Isdiyanto Isman dalam siaran pers yang diterima TABAYUNA.com, Rabu (18/4/2018).

"Maka siapa pun yang terlibat dalam gerakan tersebut telah menunjukkan iktikad buruk yang harus dilawan oleh seluruh kekuatan pers nasional," kata Amir Machmud NS dalam siaran pers tersebut.

Menurut dia, peristiwa kelahiran PWI pada 9 Februari patut dilestarikan sebagai sejarah lahirnya pers nasional di tengah bara heroisme dalam kancah melawan penjajahan dari bumi Indonesia.

"PWI Provinsi Jawa Tengah secara tegas menolak inisiasi tersebut. Pemikiran dan langkah Dewan Pers kami nilai sebagai tindakan 'makar' terhadap sejarah, yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan antarwartawan dan organisasi kewartawanan," lanjut dia.

PWI Provinsi Jawa Tengah menyatakan beberapa hal. Pertama, menolak keras inisiasi Dewan Pers yang tanpa argumentasi kuat akan mengubah tanggal dan bulan peringatan HPN dari 9 Februari sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1985, tanggal 23 Januari 1985 menjadi 23 September. Bagi kami, HPN pada 9 Februari merupakan harga mati.

Kedua, mendesak Dewan Pers untuk belajar sejarah tentang kelahiran pers nasional agar tidak bertindak ceroboh dan menjunjung tinggi fakta HPN diperingati pada 9 Februari.

Ketiga, mendesak Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) agar menolak inisiasi tersebut, karena berpotensi membahayakan persatuan dan kesatuan pers nasional.

Keempat, mendesak Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pengurus PWI Provinsi se-Indonesia serta masyarakat pers untuk menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA terhadap Yoseph Adi Prasetyo, dan selanjutnya ditempuh langkah-langkah penyegaran kepemimpinan di Dewan Pers.

Kelima, mendesak agar Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk memperjuangkan proporsi keterwakilan organisasi yang menjadi konstituen Dewan Pers berdasarkan fakta jumlah anggota.

"Demikian pernyataan sikap PWI Provinsi Jawa Tengah," pungkas Amir Machmud NS dalam siaran pers tersebut. (TB44/hms).
Bagikan :

Tambahkan Komentar