Foto: Sidang putusan HTI (Ibnu-detikcom)
Jakarta, TABAYUNA.com - Alhamdulillah, patut kita ucapkan karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai aturan, Senin siang (7/5/2018).

Baca: Hasil Sidang Putusan HTI Hari Ini Bikin Deg-degan
Baca: Hastag #HTIBubar7Mei Geser #KhilafahAjaranIslam Yang Mekso


Pantauan Tabayuna.com lewat streaming Sidang PTUN ini, HTI akan menggugat dengan melakukan banding. "Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018) yang dihadiri berbagai kelompok termasuk kuasa hukum HTI.

Menurut majelis, gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila. "Dari bukti yang diajukan para pihak banyak bukti yang menunjukkan upaya mengubah Pancasila," ujar dia.

Baca: Inilah Alasan Gus Muwafiq Kenapa HTI Wajib Ditendang dari NKRI

Usai pembacaan sidang, para massa HTI langsung mengumandangkan takbir di ruang sidang. "Allahu Akbar!" pekik massa HTI.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).

Baca: Ayo Ngetweet #JagaNRKITolakKhilafah dan #NKRIYesKhilafahNo
Baca: Media Propaganda HTI Bubar, Tapi Masyarakat Harus Tetap Waspada!

Adapun gugatan HTI ialah meminta PTUN Jakarta mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya. (tb44/ka/dtk).
Bagikan :

Tambahkan Komentar