Temanggung, TABAYUNA.com - Setelah dilantik, Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Temanggung TV melalukan penggodokan posisi direksi di Temanggung TV yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Temanggung TV di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung, Senin (1/2/2021).

Hadir tiga Dewas LPPL Temanggung TV Wara Andijani, Kautsar Asovia dan Hamidulloh Ibda bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung Samsul Hadi, Asisten Bupati Kristi Widodo, dan perwakilan dari Temanggung Temanggung TV bagian program Suryo, bagian pemberitaan Agung dan marketing Puput.

"Sejak dilimpahkan ke Kominfo, kita perlu belajar bersama untuk membesarkan Temanggung TV. Kita dituntut untuk mendukung misi Bupati untuk membesarkan Temanggung TV menjadi TV kebanggaan. Selama ini sudah berjalan, namun seiring bergantinya waktu harus lebih baik," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung Samsul Hadi.

Ia menegaskan, mengelola Temanggung TV harus ada lompatan-lompatan dan tidak boleh monoton. Apalagi, Temanggung TV sudah tidak di bawah Humas Setda Temanggung dan kini di bawah Kominfo yang mengharuskan tetap independen, semi BLUD dan nonprofit. "Tentu ini bukan pekerjaan mudah tapi kita tidak boleh monoton," tegas dia.

Sementara Asisten Bupati Kristi Widodo yang mewakili Bupati, mengatakan bahwa tugas Dewan Pengawas LPPL Temanggung TV adalah mengankat direksi. "Segera mengangkat direksi Temanggung TV. Kalau berdasarkan regulasi, ada direktur utama, direktur umum dan direktur operasional. Jika merujuk Perda, kewenangan mengangkat dan memberhentikan direksi adalah dewan pengawas," kata dia.

Ditegaskan dia, bahwa tugas direksi ke depan cukup berat karena harus menerjemahkan berbagai hal termasuk menyusun renstra yang menyesuaikan DPA. "Dari renstra diterjemahkan ke rencana kerja satu tahun. Setelah itu juga menyusun organ di bawahnya dan SK dari direksi," lanjutnya.

Sementara Ketua Dewas LPPL Temanggung TV Wara Andijani mengatakan bahwa untuk mengisi jajaran direksi, dibutuhkan orang profesional. "Memang sesuai Perda yang satu ada dari unsur PNS yang harus mendapat izin dari bupati, nah yang dua ini harus profesional. Saya bersama Mbak Ocang dan Mas Ibda kemarin sudah rapat koordinasi membahas ini. Kami ingin seleksi ini profesional, terbuka dan ada pansel yang benar-benar pakar," lanjut dia.

Sementara anggota Dewas LPPL Temanggung TV Hamidulloh Ibda menambahkan bahwa prinsip perekrutan dewan direksi Temanggung TV merujuk pada Perda Kabupaten Temanggung No 12 Tahun 2017 bahwa tanggungjawab Dewas salah satunya membentuk direksi. "Meski ini tanggungjawab Dewas, namun kami membutuhkan pakar di bidang penyiaran agar saat perekrutan nanti benar-benar menghasilkan direksi yang profesional," beber dia. 

Direncanakan perekrutan dewan direksi ditargetkan Dewas akan selesai pada Februari 2021 ini. (Tb55).

Bagikan :

Tambahkan Komentar