Oleh Ika Widyas Tuti

Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatu Ulama (STAINU)

Pendidikan islam merupakan mata pelajaran yang wajib bagi Sekolah Islam dan Sekolah Negeri di Indonesia. Dan memang harus benar benar ada karena didalam mata pelajaran tersebut terdapat pendidikan karakter, pendidikan akhlak, dan pendidikan yang berfungsi untuk pribadi seorang siswa berdasarkan landasan agama. Pendidikan agama diberlakukan di sekolah sekolah Negeri pada tahun 1946 atas perjuangan umat islam yang menjadi anggota BKNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat). Pada tahun 1951 Menteri Agama dan PP&K menetapkan peraturan bersama yaitu Nomor 17678/KAB.Tanggal 16-7-1951 untuk PP&K dan Nomor k/1/9180 Tanggal 16-7-1951 untuk Menteri Agama. Isi peraturan tersebut secara resmi Pendidikan Agama mulai diberlakukan di sekolah –sekolah Negeri maupun Swasta dan juga sekolah-sekolah kejuruan. Pada tahun 1960 Pendidikan Agama sudah mulai mendapatkan status yang lumayan kuat. Hal ini tercantum dalam TAP.MPRS No. ll/MPRS/1960 Bab ll pasal 2 ayat 3.

Beberapa waktu lalu Menteri Kemendikbud Muhadjir Effendy mengusulkan rencana penghapusan Mata pelajaran PAI di sekolah-sekolah dan akan digantikan dengan mata pelajaran pendidikan karakter kepada Presiden Jokowi. Tentu saja usulan dari menteri tersebut menimbulkan pro dan kontra sendiri bagi Masyarakat. Dalam redaksi Genpi.co dalam salah satu artikelnya menyatakan pro dan kontra pelajaran agama yang dihapus disekolah. Salah satu pendapat yang menyatakan setuju akan dihapusnya hal itu adalah pendapat dari Praktisi Pendidikan Setiono Djuandi Darmono untuk meniadakan pendidikan agama di sekolah. Pendidikan agama harus jadi tanggung jawab orang tua serta guru agama masing-masing (bukan guru di sekolah). Pendidikannya cukup diberikan diluar sekolah, misalnya masjid, gereja, pura, wihara dan lainnya. Menurut Darmono tanpa disadari sekolah sudah menciptakan perpecahan dikalangan siswa. Mestinya, siswa-siswa itu tidak perlu dipisah dan itu bisa dilakukan kalau mapel agama ditiadakan. Sedangkan pendapat yang tidak menyetujui akan penghapusan mata pelajaran agama tersebut ditanggapi oleh Imam salah satu Guru Agama di SD Jakarta Barat yang menyatakan lebih baik memperbaiki kurikulum mata pelajaran agama daripada dihapus. Jika pelajaran agama dihapus bagaimana dengan sekolah-sekolah madrasah dan pesantren yang mengajarkan agama.

Berbicara mengenai penghapusan pendidikan agama, terdapat rumusan tujuan akhir pendidikan akhir pendidikan islam, juga telah berusaha dirumuskan oleh pakar pendidikan islam dari berbagai aliran ketika mengadakan konferensi pendidikan islam : tujuan pendidikan islam adalah menumbuhkan pada kepribadian islam secara utuh melalui latihan kejiwaan, kecerdasan, penalaran, perasaan dan indera. Maka dari itu mata pelajaran PAI memang tidak boleh dihapus karena  sejatinya Pendidikan Agama itu sangat penting bagi generasi muda dan pendidikan karakter dan moral sendiri sudah ada  dalam mata pelajaran PKN, Indonesia sendiri terdiri atas berbagai suku,ras, dan agama, Negara Indonesia juga berlandaskan Pancasila seperti pada ayat 1 yang berbunyi “ketuhanan yang maha Esa”, jadi pendidikan agama tidak mungkin dihapus karena tanpa pendidikan agama, pendidikan karakter akan sulit terbentuk.

Bukan hanya itu, pendidikan agama juga sangat penting ketika seseorang akan menjadi salah satu anggota militer, karena yang diperlukan utamanya adalah moral, akhlak, dan karakter. Jika pendidikan agama diperhatikan dengan baik, maka pendidikan moral, akhlak, dan karakter akan terpenuhi. Namun jika pendidikan karakter saja yang diperhatikan maka pendidikan moral dan akhlak akan tertinggal. Maka pendapat dari penulis menyatakan bahwa pendidikan agama islam lebih penting dari pada pendidikan karakter. Karena dalam pendidikan agama telah tercantum pendidikan karakter. Sedangkan pendidikan karakter hanya memperhatikan pendidikan karakter saja.

Tetapi kabar tersebut telah dibantah oleh Muhadjir Effendy mengatakan bahwa berita tersebut adalah berita lama yang sudah beredar sejak tahun 2017. Beliau membantah informasi mengenai penghapusan mata pelajaran Pendidikan Agama,dilansir dari web resmi Kemendikbud.go.id, beliau menegaskan “ mata pelajaran pendidikan agama akan tetap ada, bahkan bisa menjadi bertambah kuat jika ada kerjasama antara Sekolah dengan Madrasah diniyah. Kegiatan keagamaan yang diikuti siswa di madrasah diniyah bisa dipakai untuk melengkapi kegiatan pendidikan agama di sekolah.

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar