Oleh Ulya Minata Rusdiati

Mahasiswi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung

 

Pada dasarnya manusia merupakan makhluk sosial, dikatakan makhluk sosial yaitu karena manusia tidak bisa hidup sendirian. Manusia pasti selalu membutuhkan bantuan orang lain, maka dari itu manusia melangsungkan hidupnya berdampingan dengan orang lain. Demi memenuhi kebutuhannya manusia memerlukan bantuan dari orang lain.

 

Dalam kehidupan sehari-hari manusia satu dengan lainnya melakukan interaksi dimana interaksi sosial terjadi adanya komunikasi antara manusia satu dengan lainnya. Setiap manusia pasti memerlukan bantuan orang lain, manusia akan melakukan tolong menolong dalam menghadapi berbagai kebutuhan yang beraneka ragam , salah satunya dilakukan dengan cara jual beli.  Seperti yang kita tau jual beli sangatlah berdampingan dengan kehidupan sehari-hari. Setiap hari kita pasti melakukan transaksi jual beli, entah kita yang menjual ataupun yang membeli. Jual beli tidak hanya dilakukan di pasar saja tetapi bias dilakukan di mana saja. Jual beli atau yang disebut dengan perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau bahkan keduanya berdasarkan kesepakatan bersama dan bukan unsur paksaan.

 

 

Jual beli di masyarakat merupakan kegiatan rutinitas yang dilakukan setiap waktu oleh manusia. Tetapi jual beli menurut hukum islam dengan jual beli biasa belum tentu sama. Menurut syariat Islam jual beli adalah pertukaran harta atas  dasar saling rela, atau memindahakan milik dengan ganti yang dibenarkan. Di dalam Islam hukum jual beli yaitu diperbolehkan. Hal itu didasarkan dalam Al-Qur’an, Hadis, dan Ijma’ Ulama. Didalam surat An Nisa ayat 29  Allah SWT berfirman “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” Suka sama suka yang dimaksud adalah dengan persetujuan dari kedua belah pihak dalam transaksi jual beli yang dilakukan. Dan sebagai orang muslim  janganlah saling memakan harta dengan jalan yang batil atau tidak benar kecuali dalam transaksi jual beli yang berlaku atas dasar suka sama suka. Didalam Hadis Riwayat bazar dan dinilai Shahih oleh Hakim “Dari Rifa’ah bin Rafi’ra. Bahwasannya nabi SAW ditanya: Pencaharian apakah yang paling  baik?  Beliau menjawab : ialah yang bekerja dengan tangannya sendiri dan tiap-tiap jual beli yang baik”. Hadis tersebut  menunjukkan bahwa sesungguhnya Allah SWT memperbolehkan dan menghalalkan transaksi jual beli, akan tetapi mengharamkan adanya kelebihan-kelebihan dalam pembayaran dan transaksi tersebut. Kehalalan itu akan membuat profesi berdagang adalah pekerjaan yang paling baik. Namun sebalinya, apabila transaksi jual belikan berupa barang yang haram profesi tersebut tidak bolh dijalankan.

 

Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang diizinkan oleh agama yang artinya jual beli memenuhi rukun -rukun dan syratnya. Jual beli dalam Islam tidak menghalalkan segala cara. Didalamnya ada beberapa prinsip yang perlu  diperhatikan. Diantaranya yang pertama antara penjual dan pembeli harus rela dan ridha, yang kedua barang yang dijual sudah ada harganya, milik sendiri, dan barang yang diperjual belikan bukan barang yang haram, yang ketiga barang yang diperjual belikan harus jelas sudah ada keberadaannya, yang keempat jual beli yang baik tidak ada unsur riba. Rukun jual beli yang pertama adalah, penjual dan pembeli harus sudah berakal dan akil baligh sehingga sudah bisa membedakan yang baik dengan yang buruk yang diperbolrhkan dan yang dilrangnya. Yang kedua adalah ijab qabul dari penjual dan pembeli. Dan yang ketiga adalah objek transaksi menckup barang dan uang. Dan syarat dari jual beli yang pertama adalah adanya kejelasan maksud dari kedua belah pihak yang melakukan transaki. Yang kedua adanya kesucian antara ijab dan qabul mengenai penetapaan harga dan barang. Yang ketiga antara penjual dan pembeli harus berada dalam satu lokasi, jika berada di luar lokasi harus sudah ada kesepakatan antara mereka, hal ini menghindari terjadinya kesalah pahaman.

 

Jual beli didalam Islam bermacam-macam bentuknya ada yang jual beli benda yang kelihatan, jual beli benda yang tidak sah, jual beli benda yang hanya disebutkan sifat-sifatnya dalam janji. Jual beli benda yang kelihatan wujudnya ialah transaksi tersebut berada lansung dalam tempat, misalnya seperti membeli barang di pasar. Jual beli benda yang tidak sah ialah jual beli yang dilarang oleh agama islam karena jual beli  yang barangnya tidak jelas keberadaanya sehingga dikhawatirkan barang tersebut adalah barang curian. Sedangkan jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya adalah jual beli pesanan, jual beli pesanaan pada awalnya meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga yang pas, maksudnya perjanjian yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga waktu tertentu sebagai imbalan yang telah ditetapkan pada waktu transaksi.

 

Sebagai seorang muslim yang baik kita harus membiasakan diri dengan melakukan transaki jual beli sesuai dengan syariat islam, Sekarang ini jual beli  dilakukan dari berbagai usia mulai dari anak- anak hingga lanjut usia. Oleh karena itu kita harus bisa memilah  memilih antara jual beli yang benar dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Banyak orang yang melakukan transaki jal beli untuk menyambung hidupnya tapi banyak juga orang yang melakukan transaksi jual beli untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Banyak orang yang memanfaatkan tekhnologi untuk mendapatkan untung yang lebih banyak dengan melakukan transaki jual beli.  Karena semakin bertambahnya tahun tekhnologi di zaman ini juga semakin maju. Banyak sekali jual beli yang dilakukan di berbagai media  ada yang benar-benar melakukannya dan ada malah justru yang bisa berkedok untuk penipuan. Untuk itu kita harus bisa menyaring mana yang benar dan mana yang tidak benar.

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar