Oleh  Ulul Azmi

Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung 

Manajemen keuangan merupakan suatu aktivitas dimana pembahasannya terkait seputar dana yang ada diperusahaan, baik cara memperoleh dana ataupun cara mengelola dana perusahaan. Manajemen keuangan menjadi suatu hal yang sangat penting bagi perusahaan, karena dapat membantu ektifitas pendanaan di perusahaan sehingga perusahaan mampu berjalan dengan baik. Maka dari itu manajemen keuangan harus dikelola dengan baik agar perusahaan dapat terhindar dari adanya kemunduran usaha yang berakibat adanya kebangkrutan.

Manajemen keuangan yang sesuai dengan Al-Quran ini sering disebut dengan “Manajemen Keuangan Syariah” dimana hampir semua tugas-tugasnya sama dengan manajemen keuangan konvensional, namun yang membedakannya adalah prinsip yang digunakan yaitu prinsip syariah. Tujuan dari manajemen keuangan sendiri adalah merencanakan, mengelola, dan menyimpan dana perusahaan. Disisi lain konsep manajemen keuangan yang syariah mempunyai tujuan yang sama dengan manajemen keuangan konvensional namun disesuaikan dengan ayat ayat dalam Al-Quran, seperti halnya pada konsep ekonomi islam yaitu halal, terbebas dari riba, ada keuntungan, serta wajibnya membayar zakat.

Dana yang diperoleh dalam konsep manajemen keuangan syariah akan direncanakan, dikelola dan harus jelas kehalalannya. Konsep pembiayan syariah seperti murabahah, musyarakah, mudharabah  dan yang lainnya dapat menjadi pertimbangan dalam proses perolehan dana yang digunakan perusahaan, sehingga dana yang diperoleh nantinya akan sesuai dengan prinsip syariat islam. Perputaran dana dalam perusahaan harus tepat penggunaannya sehingga hasil dari perputaran dana perusahaan akan berkah.

Dalam aktivitasnya sendiri manajemen keuangan syariah menerapkan prinsip sesuai dengan Q.S Al-Baqarah yang menerangkan bahwa uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan. Banyak orang yang berpendapat bahwa jangan selalu memikirkan keuntungan pada hal-hal yang kamu lakukan, namun dalam bisnis keuntungan tidak dapat dipisahkan karena pada dasarnya bisnis dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. Dalam Q.S An-Nisa’ ayat 29 yang memiliki arti “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa Allah melarang adanya kecurangan dan penipuan (gharar) untuk mendapatkan keuntungan, keuntungan hanya boleh didapatkan dengan persetujuan dan dan kerelaan masing masing pihak.

Dalam Q.S Ali Imron ayat 133 yang memiliki arti “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” Dengan adanya ayat tersebut dapat diketahui bahwa Allah melarang adanya praktik riba dalam perekonomian, dan jika diterapkan dalam manajemen keuangan syariah praktik riba dapat merusak konsep syariah itu sendiri

Dalam aktivitas penggunaan dananya manajeman keuangan syariah menganjurkan infak, wakaf, sedekah serta zakat, sehingga apabila suatu perusahaan yang telah mencapai nishabnya maka wajib membayar zakat, hal ini dijelaskan dalam Al-Quran dengan beberapa surat yaitu 1. Q.S At-Taubah ayat 103 yang artinya:  “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” dari ayat tersebut bisa dipahami bahwa membayar zakat adalah salah satu cara manusia menjaga hubungan antara manusia dengan Allah SWT 2. Q.S  Az-Zariyat ayat 19 yang artinya “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” Pada surah yang kedua ini  dapat dipahami juga bahwa membayar zakat dapat memelihata hubungan sesama manusia 3. Q.S Al-Baqarah ayat 267 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji” maksud dari ayat ini adalah diperintah untuk berzakat dengan uang halal yang didapatkan dari apa yang diusahakan, dan tidak boleh jika apa yang dizakatkan berasal dari harta yang buruk atau tidak halal.

Semua hal yang terkandung dalam Al-Quran adalah sebuah petunjuk dan peringatan bagi manusia dalam menjalankan hidupnya didunia dan untuk bekal di akhirat. Manajemen keuangan syariah pada dasarnya tidak bisa lepas dari manajemen keuangan konvensional, keduanya memiliki kesamaan dalam segi ekonomi hanya saja dibedakan oleh prinsip dalam menjalankannya. Namun sebagai seorang muslim jika menjalankan manajemen keuangan dalam bisnis ataupun usahanya lebih baik berdasarkan Al-Quran dan sunnah Rasul.

Bagikan :

Tambahkan Komentar