Oleh Fika choiri azizah

Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah INISNU temanggung 

Berdasarkan pasal 1 UU No. 25/1992 yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan koperasi syariah merupakan bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah islam, yaitu Al-Quran dan Assunah.

Sejarah perkembangan koperasi sendiri, koperasi dikemukakan pertama kali oleh Charles Howard di kampung Rochadale, Inggris. Hal itu terjadi pada pertengahan abad ke-19 sekitar tahun 1844. Koperasi masuk di indonesia sejak abad ke-20, yang didasari dari usaha kecil yang dilakukan oleh rakyat-rakyat kecil di tahun 1908. Yang pelopori oleh Dr. Sutomo dengan mendirikan koperasi Budi Utomo. Sedangkan Koperasi Syariah berdiri sejak menjamurnya pendirian beberpa Baitul Maal Wat Tamwiil(BMT) pada tahun 1992.

Tujuan dari koperasi syariah yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Landasan Hukum Koperasi Syariah di Indonesia tidak memiliki perbedaan dengan koperasi konvensiaonal yaitu undang-undang N0. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Koperasi syariah memiliki beberapa prinsip dalam menjalankan kegiatannya, adapun prinsip koperasi syariah. Pertama, kekayaan merupakan amanah dari Allah SWT dan tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh siapapun secara mutlak. Kedua, setiap manusia berhak dan diberi kebebasan untuk bermu’amalah selama hal tersebut sesuai dengan ketentuan syariah. Ketiga, setiap manusia berhak dan diberi kebebasan untuk bermu’amalah selama hal tersebut sesuai dengan ketentuan syariah. Keempat, manusia ialah khalifah Allah dan pemakmur dimuka bumi ini. Kelima, menjujung tinggi keadilan, secara menolak semua yang berhubungan dengan ribawi dan pemusatan sumber ekonomi pada sekelompok orang.

Adapun produk-produk KJKS(Koperasi Jasa Keuangan Syariah) antara lain, pertama, simpanan mudharabah. Merupakan simpanan yang dilakukan oleh pemilik dana/anggota (shahibul maal), yang kemudian akan memperoleh bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, berdasarkan presentase pendapatan (nisbah). Simpanan ini ada beberapa jenisnya antara lain, simpanan sukarela dimana simpanan ini dalam bentuk investasi yang dapat menguntungkan bagi nasabah. Simpanan masa depan, dimana nasabah mempunyai keinginan bisa mencapai taraf hidup yang lebih baik dengan rencana matang yang telah disusun. Simpanan sukarela berjangka, sama halnya dengan simpanan sukarela pada biasanya, namun simpanan ini memberikan kemudahan berinvestasi dengan hasil yang menarik. Simpanan untuk qurban, dimana simpanan ini diperuntukan untuk qurban. Simpanan simpelpres(simpanan pelajar prestasi), simpanan ini dapat membantu dalam merencanakan pendidikan dengan program investasi. Simpanan haji mabrur, dengan simpanan ini bisa memudahkan kita dalam merencanakan niat suci kita untuk menunaikan ibadah haji.

Kedua, pembiayaan. Adapun pembiayaan adalah suatu kegiatan kperasi jasa keuangan syariah dalam hal menyalurkan dana kepada masyarkat melalui pinjaman untuk keperluan menjalankan usaha yang ditekuni oleh nasabah/anggota sesuai dengan prosedur mauoun ketentuan yang berlaku serta kesepakatan bersama. Dalam pembiayaan terdapat beberapa macam, yaitu. Mudharabah, musyarakah, bai bitsman ajil, murabahah, qardhul hasan, dan ijarah.

Maka dari itu koperasi syariah sangat berperan dalam pertumbuhan perekonomian, karena bisa kita pahami bahwa tujuan koperasi syariah adalah mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pada dasarnya koperasi syariah menjalankan prinsip kerjasama, gotong-royong dan demokrasi ekonomi menuju kesejahteraan umum.

Koperasi syariah mempunyai peran dalam menjalankan roda kegiatan untuk anggotanya. Adapun peran koperasi syariah adalah pertama, membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota dan masyarakat pada umumnya. Ketika kita sudah memiliki suatu potensi maka kita juga harus mengembangkan semua agar apa yang sudah kita bangun tetap berdiri kokoh. Kedua, memperkuat kualitas sumber daya manusia disetiap anggota. Suatu lembaga jika tidak ada SDM yang cukup tidak akan bisa berhasil. Namun jika sudah ada SDM namun tidak diperkuat juga akan sama saja. Ketiga, membangun dan mengembangkan potensi dan kemapuan anggota. Keempat, memperkuat kualitas sumber daya manusia dari anggota. Kelima, berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional. Keenam, sebagai mediator antara menyandang dana dengan pengguna dana. Ketujuh, menguatkan kelompok-kelompok anggota. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.

 

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar