Oleh Uzlifatul Musayyaroh
Mahasiswa Ekonomi
Syariah
INISNU Temanggung
Bicara tentang ekonomi tak akan ada habisnya. Ekonomi
memiliki ruang lingkup dan cakupan yang begitu luas, baik yang bersifat mikro
maupun makro. Dalam lingkup mikro saja, banyak hal yang bisa dibahas. Salah
satunya adalah monopoli dan persaingan usaha.
Persaingan dalam
dunia bisnis merupakan suatu dinamika tersendiri yang tidak dapat dihindari.
Bagi beberapa pebisnis, persaingan berkonotasi negatif karena bisa mengancam
bisnis karena takut akan berkurangnya profit atau konsumen lebih memilih harga
rendah dari pesaing. Namun pada kenyataannya tidak demikian. Persaingan yang
sehat dapat memberikan hal yang baik bagi pebisnis, pesaing itu sendiri dan
bahkan para pelanggan.
Pelaku usaha di
Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum. Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No.
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan
konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian
utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat
kedaulatan konsumen.
Monopoli adalah
komponen utama yang akan membuat kekayaan terkonsentrasi ditangan segelintir
kelompok sehingga dapat menciptakan kesenjangan sosial dan ekonomi. Kepemilikan
dan penguasaan aset kekayaan ditangan individu adalah sesuatu yang
diperbolehkan. Namun demikian ketika kebebasan tersebut dimanfaatkan untuk
menciptakan praktek-praktek monopolistik yang merugikan, maka adalah tugas dan
kewajiban negara untuk melakukan intervensi dan koreksi.
Pasar Monopoli
merupakan suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu produsen yang menguasai
pasar. Dengan kata lain satu penjual menguasai segala jenis penawaran.
Seseorang yang menguasai pasar monopoli disebut monopolois. Persaingan usaha
dapat menguntungkan konsumen dalam mendapatkan kualitas layanan yang lebih
baik. Perusahaan tidak dapat mengalahkan pesaing hanya karena harga tapi
layanan berkualitas juga merupakan fokus utama dalam mempertahankan pelanggan.
Kondisi ideal dalam pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai
informasi yang sama tentang barang yang akan di perjual belikan. Apabila salah
satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang di miliki oleh pihak lain
maka salah satu pihak akan merasa di rugikan dan terjadi kecurangan atau
penipuan. Disaat konsumen mengalami kesulitan dalam menilai mutu produk-produk
yang ditawarkan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginannya, maka harga
akan menjadi suatu acuan atau ukuran.
Persaingan usaha
yang tidak terkendali akan menumbuhkan terjadinya praktek monopoli sebagai
suatu sistem yang berlawanan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha itu
sendiri. Eksistensi monopoli dalam suatu kegiatan ekonomi dapat terjadi dalam
berbagai jenis, ada yang merugikan dan ada yang menguntungkan perekonomian
masyarakatnya. Oleh karena itu, pengertian masing-masing jenis monopoli perlu
dijelaskan untuk membedakan mana monopoli yang dilarang karena merugikan
masyarakat dan mana yang memberikan kontribusi positif bagi kesejahteran masyarakat.
Terdapat beberapa
bentuk monopoli diantaranya yang pertama Monopoli terjadi sebagai akibat dari
superior skil, yang salah satunya dapat terwujud dari pemberian hak paten
secara ekslusif oleh negara. Kedua Monopoli terjadi karena amanah
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 menghendaki negara untuk
menguasai bumi dan air berikut kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, serta
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak yang termaktub
dalam pasal 51 UU nomor tahun 1999. Ketiga Monopoli karena historical
accident dikatakan demikian, monopoli terjadi secara alamiah, tidak sengaja dan
berlangsung karena proses alamiah.
Persaingan antar
pelaku usaha dalam menjalankan aktifitas baik produksi maupun pemasaran atau
penjualan barang dan jasa yang dilakukan dengan cara mengabaikan nilai-nilai
kejujuran, melawan hukum dan penetapan harga dengan cara yang dzalim,
ini merupakan bagian gejala pasar yang tidak sehat. Pasar yang sempurna adalah
produsen maupun konsumen mempunyai pengetahuan yang mapan terhadap harga dari
berbagai aspek antara lain utilitas, kualitas, dan metode produksi dari barang
yang ada di pasar tersebut.
Sebelum diberlakukan
peraturan perundang-undangan terkait dengan larangan monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat, syari’ah telah menetapkan beberaapa prinsip dasar larangan
transaksi yang mengandung unsur keharaman baik dari aspek zatnya (haram li
dzaatihi) maupun dari aspek lainnya (haram li ghairihi) yang berhubungan dengan
perilaku usaha. Namun terdapat beberapa contoh prinsip dasar larangan usaha
tidak sehat yakni Riba, Tadlis, Taghrir.
Pertama, Riba. Secara
bahasaberarti tambahan (ziyadah). Dengan kata lain, riba artinya tumbuh dan
membesar. Sedangkan secara terminologi riba dapat diartikan sebagai pengambilan
tambahan dari harta pokok secara batil. Jumhur ulama praktek riba dapat terjadi
dalam akad hutang piutang maupun jual beli. Termasuk kategori riba hutang piutang,
meliputi riba qard dan riba jahiliyah. Sedangkan termasuk riba jual beli adalah
riba fadhl dan riba nasi’ah.
Kedua, Tadlis
(menyembunyikan cacat barang). Dalam setiap transaksi bisnis harus didasarkan
pada prinsip keridhaan. Agar tidak merusak keridhaan, maka kedua belah pihak
harus mempunyai informasi yang sama terhadap objek akad. Ketidaktahuan salah
satu pihak terhadap objek aqad akibat adanya aib yang sengaja disembunyikan
disebut dengan tadlis. Dengan kata lain, tadlis ialah menyembunyikan objek akad
dari keadaan sebenarnya sehingga merugikan salah satu pihak. Penipuan tersebut
dapat terjadi pada transaksi bisnis dalam hal ketidakjelasan kuantitas,
kualitas, harga, dan waktu penyerahan.
Ketiga, Taghrir
(ketidakpastian) berasal dari kata bahasa Arab gharar, yang berarti : akibat,
resiko, bencana, ketidakpastian, dsb. Dalam ilmu ekonomi taghrir ini lebih
dikenal sebagai ketidak pastian atau risiko. Sebagai istilah dalam fiqh
muamalah, taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan
yang mencukupi, atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang
mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apaakibatnya atau memasuki
kanca resiko tanpa memikirkan konsekuensinya.
Persaingan usaha
seringkali memberikan dampak pada pelaku usaha baik dampak positif maupun
negatif. Dampak positif dari persaingan usaha dapat mendorong pemanfaatan
sumber daya ekonomi secara efisien, merangsang peningkatan mutu produk,
pelayanan konsumen, proses produksi dan inovasi teknologi, memberi kesempatan
pada konsumen untuk melakukan pilihan produk atau jasa dengan harga yang wajar.
Sedangkan dampak negatif jika persaingan usaha dilakukan secara bebas dan tidak
wajar serta tidak dikelolal secara baik, maka dapat berpotensi tumbuhya
persaingan yang tidak sehat dan dapat merugikan pelaku usaha lain dan konsumen
dan menumbuhkan terjadinya praktek monopoli sebagai suatu sistem yang
berlawanan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha itu sendiri
Tambahkan Komentar