Oleh Asma'ul Khusnah

Mahasiswi PIAUD INISNU Temanggung

 

Berdasarkan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD, Bab I, Pasal I, Nomor 10 disebutkan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan yang bertujuan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Hal ini berarti berdasarkan penjelasan Permendikbud 137 Tahun 2014  bahwa jalur pendidikan dilalui oleh beberapa jalur yaitu jalur formal seperti TK/RA/BA dan jalur informal seperti jalur pendidikan keluarga.

Menurut Fatimah (2016: 253) Manajemen Pendidikan Anak Usia Dini adalah sebuah rancangan atau model yang digunakan lembaga pendidikan untuk mengelola pendidikan Anak Usia Dini guna meningkatkan perkembangan anak supaya mempersiapkan diri di jenjang yang lebih lanjut. Jadi didalam manajemen dari merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan kemudian mengevaluasi semua sumber daya yang terdapat di lembaga pendidikan anak yang dilakukan secara rutin, teratur, sistematis, efektif dan efisien.

Dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, Kepala Sekolah PAUD harus mempersiapkan manajemen pendidikan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang sudah diarahkan melalui perundang-undangan yang telah ditetapkan agar tercapai sebuah tujuan pendidikan dengan efektif dan efisien terhadap rencana yang telah direncanakan sebelumnya. Efisien artinya tujuan yang sudah direncanakan bisa dicapai dengan biaya yang minimal, dan juga dengan efektif artinya mengoptimalisasikan semua sumber daya yang digunakan guna mencapai tujuan lembaga pendidikan dengan maksimal. Jadi Manajemen pendidikan yang sukses itu dengan mengefisiensi biaya pengeluaran akan tetapi optimal hasilnya.

 

Ada 5 bentuk kegiatan didalam manajemen PAUD yaitu diantaranya kegiatan perencanaan, kegiatan pengorganisasian, kegiatan pelaksanaan, kepemimpinan dan pengawasan. Melalui perencanaan yang matang program pendidikan bisa dicapai dengan berhasil.

Kepala sekolah sebagai seorang pemimpin dalam lembaga harus memikirkan visi dan misi yang akan dibuat, fungsi didirikannya lembaga, tujuan didirikannya lembaga, strategi yang digunakan dan perencanaan kedepan yang akan dilakukan.

 Kemampuan sumber daya didalam lembaga diadakan pendistribusian tugas dengan cara yang profesional melalui kemampuan masing-masing didalam melaksanakan tugas (pengorganisasian). Pelaksanaan kegiatan merupakan realisasi nyata dari perencanaan yang sudah direncanakan dengan sebuah upaya , tatacara, teknik, serta metode dalam mendorong anggota organisasi supaya dalam bekerja bisa melakukannya dengan hati yang tulus penuh keikhlasandan semangat membara demi tercapainya misi dan misi organisasi secara efisien, efektif dan ekonomis. Kepala sekolah sangat mempunyai wewenang untuk memimpin anggota-anggotanya, didalam kepemimpinannya tidak boleh mementingkan kegiatan intern lembaga akan tetapi lebih pada mementingkan pandangan ke luar, hal ini agar lebih memungkinkan untuk berinovasi, sebuah inovasi bagi lembaga PAUD yang dipimpinnya. Karena kalau hanya sibuk dengan pekerjaan internal lembaga saja bisa jadi akan kehilangan energi, tenaga, serta pemikiran sehatnya tidak sempat memperjuangkan kemajuan lembaga. Kegiatan pengawasan adalah kegiatan terakhir, dimana didalam kegiatan ini dilakukan pengawasan, mengamati segala bentuk kegiatan yang berjalan supaya tidak menyimpang dari ketentuan sebelumnya.  Kegiatan dasar dalam pengawasan meliputi tiga tahapan, yaitu menentukan standar hasil, pengukuran hasil pekerjaan, mengoreksi terhadap penyimpangan yang dimungkinkan akan tejadi (Mukimin, 2012: 24).

Prinsip dasar dalam pengelolaan lembaga pendidikan diantaranya harus komitmen, profesionallitas, koordinasi, dan kepemimpinan. Semua warga sekolah dari Kepala sekolah, tenaga pendidik dan kependidikan, anak didik, orang tua anak, serta komite sekolah harus mempunyai tekad kesadaran memiliki komitmen bersama di dalam mewujudkan visi, misa dan tujuan Lembaga. Profesionaliatas termasuk prinsip dasar dalam penyelenggaraan lembaga PAUD, berdasarkan keselarasan praktik penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dengan landasan konseptual. Prinsip koordinasi ini penyelenggara telah menguasai konsep penyelenggaraan dan praktik pelaksanaannya. Antara pimpinan sekolah, pendidik yang berinteraksi secara langsung dengan orang tua dan anak didik, pengawas serta  yayasan sebagai payung hukumnya. Penggerakan yang melibatkan seluruh aspek sumber daya sebagai satu kesatuan yang tujuannya adalah untuk mecapai visi dan misi bersama. Leadership (Kepemimpinan) lembaga adalah kunci utama di dalam kualitas lembaga. Dalam hal ini Kepala sekolah yang berperan.

Pendidikan anak usia dini meliputi pendidikan dengan 5 aspek perkembangan, yaitu perkembangan moral dan agama, perkembangan fisik motorik, kecerdasan kognitif, perkembangan sosial emosional dan perkembangan bahasa dan komunikasi. Dengan manajemen yang baik akan mengurangi usia putus sekolah dan memungkinkan bersaing sehat di tingkat pendidikan berikutnya. Anak-anak  Indonesia akan memiliki karakter dan kemampuan yang baik.

Output dari suatu lembaga yang akan menjadi tolak ukur parameter manajemen pendidikan lembaga. Dimana lulusan anak-anak menjadi lulusan yang berkarakter baik.

 

    

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar