Oleh : Muhammad Luthfi
Mahasiswa Ekonomi Syariah INISNU Temanggung
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang berdampak sangat luar biasa. Pada dasarnya korupsi berdampak buruk pada seluruh sendi kehidupan manusia. Korupsi merupakan salah satu faktor utama penyebab tidak tercapainya keadilan dan kemakmuran suatu bangsa. Korupsi juga berdampak buruk bagi sistem perekonomian, sitem demokrasi, sistem politik, sistem hokum, sistem pemerintahan serta sistem tatanan kemasyarakatan. Yang lebih parah korupsi dapat menurunkan martabat suatu bangsa dalam tata pergaulan internasional.
Korupsi yang terjadi di Indonesia dapat diibaratkan sebagi suatu penyakit yang sulit untuk disembuhkan. Korupsi sudah mulai menggerogoti setiap lini kehidupan dan hampir dilakukan oleh semua golongan masyarakat. Dengan kata lain, korupsi telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari serta sudah dianggap hal biasa. Apabila korupsi dibiarkan tanpa ada gerakan untuk menanggulangi, maka cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan sebuah negara. Oleh karena itu, semestinya kita menganggap bahwasannya korupsi merupakan musuh bersama yang harus kita perangi dengan sungguh-sungguh.
Karena sifatnya yang luar biasa, maka untuk memerangi korupsi atau memberantas korupsi perlu adanya kekuatan yang luar biasa juga. Upaya memberantas korupsi bukanlah pekrjaan yang mudah tetapi sukar untuk dilakukan. Upaya pemberantasan korupsi bukan hanya tugas bagi institusi penegak hokum saja, tetapi juga merupakan tugas bersama. oleh karena itu, upaya memberantas korupsi harus melibatkan seluruh pemangku kebijakan (stakeholder) yang terkait, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. Dalam konteks inilah mahasiswa sebagai salah satu bagian dari masyarakat harus mampu berperan aktif sebagai motor penggerak.
Berdasarkan UU No.30 tahun 2002. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervise, monitoring, penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan di bidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rumusan undang-undang tersebut memberikan pesan bahwasannya upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak akan berhasil apabila tidak adanya peran dari masyarakat.
Perlu kita ketahui, pada dasarnya korupsi terjadi apabila ada pertemuan tiga faktor utama yaitu; niat, kesempatan dan kewenangan. Niat merupakan unsur setiap tindak pidana yang lebih condong ke individu manusia. Kemudian kesempatan lebih terkait dengan sistem yang ada sementara itu, kewenangan yang dimiliki akan memperkuat kesempatan yang ada.
Dalam sejarah bangsa Indonesia, mahasiswa tercata memiliki peranan penting. Peranan tersebut tercata dalam peristiwa-peristiwa besar yakni Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdakaan Indonesia tahun 1945, Lahirnya Orde Baru tahun 1996 dan Reformasi tahun 1998. Dari beberapa peristiwa tersebut tidak dapat dipungkiri mahasiswa hadir di garda terdepan sebagai motor penggerak dengan berbagai gagasan, semangat, serta idealisme yang mereka miliki.
Peran penting mahasiswa tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakterisrik yang mereka miliki, yaitu; intelektual, jiwa muda, serta idealisme. Dengan bekal intelektual, jiwa muda yang penuh semangat serta idealisme yang belum terkotori kesuciannya telah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini. Dengan peristiwa-peristiwa yang sudah dijelaskan, mahasiswa memiliki peranan penting sebagai agen perubahan (agent of change).
Lalu, bagaimana peran mahasiswa sebagai penggerak anti-korupsi dalam masyarkat?
Mahasiswa merupakan bagian dari masyarakt, mahasiswa merupakan faktor pendorong dan pemeberi semangat sekaligus memberikan contoh dalam menerapkan perilaku terpuji. Peran mahasiswa dalam masyarakat secara garis besar dapat digolongkan menjadi peran sebagai control sosial.
Sebagai kontrol sosial, mahasiswa dapat melakukan tindak preventif terhadap tindak korupsi dengan membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil dan berpihak kepada masyarakat sekaligus mengkritisi kebijakan yang tidak adil terhadap masyarakat. Kontrol terhadap kebijakan pemerintah perlu dilakukan karena masih adanya kebijakan yang hanya berpijak pada golongan tertentu saja dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat banyak. Kontrol tersebut dapat berupa tekanan yang berupa audiensi dengan pemerintahan atau pihak legislatif bahkan demonstrasi.
Disisi lain, mahasiswa juga dapat berperan edukatif dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata mengenai pendidikan anti korupsi dan mendorong masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan tindak korupsi yang ditemuinya pada pihak yang berwenang. Selain itu, mahasiswa juga dapt mendampingi masyarakat dalam upaya penegakan hokum terhadap pelaku korupsi serta melakukan tekanan kepada apparat hokum agar menindak tegas pelaku korupsi.
Tambahkan Komentar