Oleh : Tsania Salwa Maulida

Mahasiswa Ekonomi Syariah INISNU Temanggung

Masa perkembangan teknologi dewasa ini sudah merambah ke dunia keuangan, ditandai dengan hadirnya revolusi digital dalam bentuk layanan keuangan berbasis teknologi. Financial technology atau biasa dikenal dengan fintech memanfaatkan teknologi internet dan software yang terkini. Proses bisnis yang dapat diselesaikan dengan online meliputi pembayaran, investasi, pembiayaan, asuransi, lintas-proses dan infrastruktur. Tidak hanya memudahkan masyarakat melakukan transaksi pembayaran dan semacamnya, keberadaan fintech juga mampu mendongkrak ekonomi nasional negara kita tercinta ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan dibentuk sebagai lembaga pemerintah untuk memberikan kesatuan pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh jasa keuangan di sektor jasa keuangan, baik di sektor jasa perbankan, di pasar modal maupun di sektor jasa keuangan. sektor jasa nonkeuangan yang memenuhi fungsi penegakan - Sektor jasa keuangan bank atau IKNB seperti perusahaan asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan dan penyedia jasa keuangan lainnya. Peraturan Pengawasan Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 Pasal 1 mendefinisikan lembaga jasa keuangan sebagai lembaga independen yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang peran dan fungsinya mengatur dan mengawasi kegiatan lembaga jasa keuangan serta melindungi konsumen. Dengan berdirinya Otoritas Jasa Keuangan, lembaga tersebut harus mampu mendukung kepentingan seluruh sektor jasa keuangan agar perekonomian lebih berdaya saing. Selain itu, lembaga jasa keuangan harus mampu melindungi kepentingan nasional, termasuk sumber daya manusia, pengelolaan, penguasaan, dan kepemilikan sektor jasa keuangan, dengan tetap memperhatikan aspek positif globalisasi. Otoritas Jasa Keuangan didirikan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk independensi, akuntabilitas, tanggung jawab, transparansi, dan kewajaran.

pinjaman atau kredit berarti "credere" dalam bahasa Latin. Artinya pemberi pinjaman percaya atau mempercayai peminjam bahwa pinjaman yang dibayarkan akan dilunasi sesuai dengan kontrak. Bagi peminjam, itu berarti menerima kepercayaan bahwa mereka berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman tepat waktu (Kasmir; 2014). Yang dimaksud dengan kredit menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan suatu kontrak atau perjanjian pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain dimana peminjam mempunyai jangka waktu kredit tertentu, Anda berkewajiban untuk mengembalikannya. Hutang didefinisikan sebagai segala jenis kredit yang harus dibayar kembali oleh peminjam dengan bunga sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati (Hasibuan; 2001).

Pinjaman Teknologi Informasi (Fintech Lending) Sistem teknologi informasi adalah seperangkat alat teknologi yang mampu mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, menerbitkan, menganalisis, dan mendistribusikan informasi di bidang jasa keuangan. Dalam perkembangannya, sistem teknologi akan bekerja sama dengan kegiatan ekonomi dan ekonomi digital, yang disebut ekonomi Internet, akan muncul. Infrastruktur ekonomi digital yang memerlukan penyediaan platform (pada dasarnya kombinasi kerangka kerja perangkat keras dan perangkat lunak untuk membuat program) yang dapat digunakan individu dan organisasi untuk bertukar, berkolaborasi, dan menemukan informasi tentang masyarakat di seluruh dunia. Menjual produk dan menjalin kerjasama dengan mitra bisnis melalui elektronik dikenal dengan bisnis elektronik (e-business).

Pinjaman mempunyai peranan guna memenuhi kebutuhan baik konsumsi, bisnis, maupun pengembangan suatu proyek pekerjaan. Tetapi semakin majunya industri keuangan waktu ini yg melahirkan pinjaman berbasis teknologi keterangan atau yg dianggap fintech lending yg menaruh kemudahan layanan, tetapi dibalik pesatnya pertumbuhan fintech lending, semakin banyak pula pihak-pihak yg mendirikan fintech lending illegal yg bisa merugikan masyarakat. Maka menurut itu Otoritas Jasa Keuangan mempunyai peranan krusial pada mengatur jalannya jasa layanan pinjaman berbasis teknologi ini agar bisa mencegah tindakan kerugian dalam masyarakat.Adapun data output penelitian ini pribadi dihasilkan menggunakan cara terjun pribadi pada lokasi praktik kerja lapangan yg dilakukan pada Otoritas Jasa Keuangan tempat kerja regional 01 DKI Jakarta & Banten, adapun data tadi menyangkut mengenai kondisi ketentuan pendirian perusahaan pinjam-meminjam berbasis teknologi, mekanisme pendaftaran & perizinan perusahaan pinjam meminjam berbasis teknologi keterangan, prosedur pinjam meminjam berbasis teknologi keterangan,& prosedur supervisi otoritas jasa keuangan mengawasi perusahaan pinjam meminjam berbasis teknologi.

Manfaat yg dirasakan menurut fintech ini khususnya pada sektor pinjaman uang yakni mempermudah akses keuangan, meningkatkan kecepatan transaksi, & mempermudah proses pengajuan dana yg dalam akhirnya akan meningkatkan kecepatan pembangunan ekonomi. Akan namun pada pulang kebermanfaatan pinjaman uang berbasis teknologi tadi, banyak pihak pihak yg  bertanggung jawab melakukan bisnis jasa pinjaman ilegal yg memanfaatkan peluang buat keuntungan yg sebesar-besarnya sebagai akibatnya akan merugikan konsumen & mengancam perekonomian Negara.

Bagikan :

Tambahkan Komentar