Oleh Nurma Febri Rakhmawati

Pemerhati Bahasa dan Sastra di Prodi PGMI INISNU Temanggung

Salah satu permasalahan yang dialami oleh tenaga pendidik di Indonesia saat ini masih seputar hak dan kewajiban yang seharusnya mereka dapatkan sebagi seorang guru. Bukan karena kenapa tapi memang sudah seharusnya guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa juga mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan. Walaupun mereka sudah memiliki hati yang luas menerima bahwa menjadi seorang guru tidak boleh mengharapkan gaji atau lebih tepatnya upah yang layak untuk jasa mereka, karena pada dasarnya kata “ikhlas beramal” sudah tercantum dilogo guru atau logo yang mereka ( guru ) punya bahkan di sragam yang mereka kenakan juga sudah tertera kata “ ikhlas beramal”.

Meskipun demikian, memang sudah sebagian guru terutama yang sudah CPNS dan P3K mendapatkan hak dan kewajiban mereka,akan tetapi bagaimana dengan hak dan kewajiban guru honorer ? masih banyak guru-guru yang belum mendapatkan gaji yang tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk semua guru dapat mendaftarkan dirinya menjadi P3K, sehingga terdapat hak dan kewajiban sebagi seorang guru yang tentu saja sudah tertera di dalam undang- undang di Indonesia.

Hak dan Kewajiban Guru

Hak merupakan sebuah kekuasaan mutlak untuk menerima atau melakukan suatu hal karena memang sudah seharusnya diterima dan dilakukan oleh suatu pihak dengan catatan tidak melanggar aturan yang berlaku. Sedangkan kewajiban adalah suatu hal yang harus dilaksanakan dengan benar dan penuh rasa tanggung jawab. Walaupun dalam pengertian hak dan kewajiban ini selalu berdampingan, tetapi dalam praktiknya, kewajiban perlu dilakukan terlebih dahulu. Setelah itu, barulah seseorang bisa memperoleh haknya. Jadi, bisa dikatakan kalau hak adalah balasan yang diterima oleh seseorang karena sudah melakukan kewajibannya dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. 

Hak dan kewajiban seorang guru juga sudah diatur semua dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Berikut merupakan hak-hak yang dipeoleh guru

Berikut merupakan hak guru di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 39 hingga Pasal 44, antara lain:

Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.

Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.

Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan, pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas. 

Berhak mendapatkan sertifikasi pendidik.

Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.

Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. 

Selain di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, hak dan kewajiban guru juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tepatnya pada Pasal 14 ayat 1 untuk hak guru, serta Pasal 20 untuk kewajiban guru.

Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.

Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.

Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.

Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.

Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik 

Sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang- undangan.

Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.

Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.

Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.

Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.

Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Selain hak juga terdapat kewajiban yang harus dilakukan guru menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang tercantum dalam Pasal 39 hingga Pasal 44 yaitu:

Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan. 

Harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. 

Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan. 

Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Kewajiban guru ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20, antara lain:

Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.

Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.

Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Adapun hak dan kewajiban guru disekolah yang terbagi menjadi dua yaitu hak dan kewajiban guru terhadap siswa dan hak dan kewajiban guru terhadap kepala sekolah,sebagi berikut :

Hak dan kewajiban guru terhadap siswa antara lain

Mendapat perlakuan yang sopan dan santun dari siswa.

Menuntun siswa agar selalu berada pada jalur yang tepat. 

Menegur siswa apabila melakukan kesalahan.

Memberikan sanksi tegas sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan oleh siswa

Hak dan kewajiban guru terhadap kepala sekolah antara lain

Membantu siswa dalam mengembangkan pengetahuan dan potensi yang dimiliki.

Mentransfer ilmu pengetahuan yang dimiliki kepada siswa. 

Memberikan penilaian yang objektif pada setiap siswa. 

Membantu siswa ketika mengalami kesulitan, terutama dalam proses pembelajaran.

Mendidik siswa agar sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. 

Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan interaktif.

Nah jika semua itu sudah terpenuhi maka sudah pasti akan terciptanya ruang belajar yang nyaman untuk guru,siswa maupun tenaga pendidik. Karena pada dasarnya guru dan tenaga pendidik juga perlu disejahterakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.jika semua sudah tertata dengan baik, maka siswa pasti akan mendapatkan pembelajaran yang baik dan tentu berkulitas pula,karena hak dan kewajiban siswa terpenuhi begitupun dengan hak dan kewajiban guru di Indonesia.

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar