Ilustrasi foto Tribunnews.com
Semarang, TABAYUNA.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) KotaSemarang meminta Polda Jawa Tengah menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menyelesaikan kasus perselisihan pemberitaan. Hal itu diungkapkan Divisi Advokasi AJI Semarang, Aris Mulyawan pada Senin, 27 Agustus 2018. 

AJI menegaskan pemberitaan portal media Serat.id tentang dugaan plagiat Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional warga Indonesia untuk memperoleh informasi,” ujar Aris dalam siaran pers yang diterima Tabayuna.com, pada hari Senin (27/8/2018).

Dijelaskan dia, bahwa hal itu sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu hal tersebut juga diatur dalam UU Pers. 

"Serat.id merupakan situs berita di Kota Semarang penyaji informasi berbasis digital atau internet. Media ini didirikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang pada April 2018," lanjut dia.

Menurut dia, media juga merupakan pilar keempat demokrasi untuk mengontrol pemerintah. "Dalam hal ini Unnes sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Serat.id telah memberitakan investigasi dugaan plagiat Rektor Unnes dalam empat laporan yang terbit pada 30 Juni 2018. Kemudian, secara kontinu memberitakan sanggahan dari pihak Unnes,” paparnya.


Lalu pada 21 Juli 2018, kata dia, Rektor Unnes melaporkan Zakki Amali jurnalis Serat.id ke Polda Jawa Tengah terkait Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan Serat.id itu adalah produk pers atau karya jurnalistik. Laporan itu harus dilihat sebagai upaya pers nasional untuk memenuhi hak konstitusional warga negara memperoleh informasi. AJI meyakini polisi sangat memahami fungsi pers sesuai UU Pers," kata dia.

Bila ada sengketa pemberitaan, kata dia, hendaknya dikembalikan lagi kepada mekanisme penyelesaian sesuai UU Pers. Hal itu sesuai nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. 

"Semestinya, sengketa pemberitaan dilaporkan ke Dewan Pers dan akan diselesaikan dengan mekanisme UU Pers,” beber dia. (tb44/hms).

Bagikan :

Tambahkan Komentar