Ilustrasi
Jakarta, TABAYUNA.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kini mengajukan permintaan kepada Dewan Pers agar seluruh organisasi wartawan yang menjadi angggota Dewan Pers diverifikasi ulang jumlah anggotanya. Hal tersebut dikemukan delegasi PWI dalam rapat yang selenggarakan Dewan Pers hari ini di Jakarta.

Baca: PWI Jateng Tegaskan HPN 9 Februari Harga Mati
Baca: Geger, HTI Bubar Tapi Buletin Kaffah Milik HTI Masih Gentayangan! 
Baca: Beritakan PBNU Mainkan Hakikat Toleransi, Mediaoposisi.com Jebul Milik Dedengkot Almarhum HTI

"Semua wartawan AJI, IJTI dan PWI diverifikasi sesuai aturan perundang-undangan dan Peraturan Dewan Pers," kata Sekretaris Jenderal  (Sekjen) PWI, Hendri CH Bangun dalam siaran pers yang diterima TABAYUNA.com, Kamis (19/4/2018).

Dalam siaran pers itu, PWI meminga agar dalam verifikasi ulang ini, hanya mereka yang memenuhi persyaratan sebagai wartawan yang sesuai peraturan Dewan Pers saja yang dihitung sebagai anggota organisasi wartawan. Di antara syarat itu harus bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum.

"Sedangkan yang tidak memenuh syarat, tidak dapat lagi dihitung sebagai anggota sebuah organisasi wartawan," tambah Hendry.

Sesuai Peraturan Dewan Pers orang yang dikatagorikan sebagai wartawan diatur harus masih aktif melakukan pekerjaan jurnalistik dan tergabung dalam perusahaan pers yang berbadan hukum.

Sebuah organisasi wartawan sekurang-kurangnya harus memiliki 500 wartawan yang masih aktif. Dalam verifikasi ulang PWI minta dilakukan secara menyeluruh baik verifikasi  administratif maupun verifikasi faktual.

Baca: Kenali Media Aswaja NU, PMII Trisula Deteksi Peta Media
Baca juga: Pelatihan Pers Pertama Bakar Geliat LPM Grip STAINU Temanggung 
Baca: Pengurus SMSI Jateng Dorong Jurnalis LPM Grip Melek Literasi Siber
Baca: Mendeteksi Media Wahabi Takfiri yang Lucu-lucu Gimana Gitu 

Keangggota Proposional
Selain meminta diadakan verifikasi ulang, untuk meneggakkan keadilan PWI juga meminta agar sistem keanggotan Dewan Pers diatur secara proposional berdasarkan jumlah anggota.

Dengan demikian organisasi wartawan yang lebih besar tidak disamakan dengan organisasi wartawan yang lebih kecil, apalagi yang benar-benar kecil. Sistem keanggotaan yang proposional akan membawa perubahan dalam jumlah suara organisasi wartawan di Dewan Pers.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, mengemukakan sebagai anggota Dewan Pers dengan jumlah anggota terbesar, sudah sewajarnya PWI mempunyai suara di Dewan Pers yang sebanding dengan jumlah anggotanya.

"Selama ini kami sudah sangat toleransi dan tidak pernah mengusik organisasi wartawan lainnya," kata Ilham.

Tetapi agar lebih demokratis dan mencerminkan kenyataan, sudah saatnya keanggotan organisasi wartawan diatur secara proposional berdasarkan jumlah  anggota organisasi wartawan tersebut. (tb44/hms).
Bagikan :

Tambahkan Komentar