TABAYUNA.com - Di tengah upaya untuk memenangkan koalisi Prabowo-Sandi di salah satu basisnya di Jawa Barat, soliditas Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengalami hambatan.


Hal itu terjadi lantaran beberapa pengurus mengundurkan diri dari struktur kepengurusan.

Kali ini, kadernya yang bernama Mohammad Sabiqin mengundurkan diri dari jabatan struktural Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Jawa Barat.

Melalui surat pengunduran diri yang dia buat, Sabiqin menyampaikan alasannya  memutuskan mundur dari PKS.

Baca: Kader dan Pengurus PKS di Daerah Dikabarkan Ada yang Mundur dan Dipecat

Dalam suratnya, dia menolak untuk berbaiat ulang kepada partai pasca putusan Dewan Syariah Pusat (DSP) yang meminta seluruh kader partai untuk berbaiat ulang.

Sebab, menurutnya permintaan baiat ulang itu otomatis membatalkan baiat yang telah dilakukan seluruh kader partai.


"Sepemahaman saya, permintaan baiat ulang di mana bagi yang tidak melaksanakan dianggap keluar dari jamaah, itu adalah bentuk pembatalan baiat bagi seluruh kader PKS di manapun berada sejak diterbitkannya Tadzkirah DSP tersebut dan baru dianggap sebagai kader lagi setelah menjalankannya," ungkap Sabiqin dalam suratnya yang ditulis di Kuningan, Jawa Barat, Jumat (14/9/2018) seperti dilansir dari Tribunnews.com.

"Maka dengan ini saya ikrarkan bahwa saya tidak bersedia berbaiat ulang sebagaimana yang diamanatkan Tadzkiroh DSP," imbuhnya.

Saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabiqin membenarkan surat pengunduran diri itu.

Selain itu, dia menyebutkan alasan lain yang membuat dia meninggalkan PKS.

"Betul. Sebab lainnya yaitu karena partai tak bisa mengelola konflik. Bagaimana mau memimpin negara kalau mengelola internal saja gagal," ungkapnya.

"Yang beda pandangan dipecat dan didorong untuk keluar dari PKS dan akhirnya tidak nyaman saja berada di PKS," sambung Sabiqin yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Kaderisasi DPW PKS Jawa Barat.

Sebelumnya, beredar surat dari Dewan Syariah Pusat (DSP) PKS bernomor 60/T/DSP-PKS/1439 tentang komitmen (Iltizam) kepada jamaah.

Surat bertanggal 15 Agustus 2018 itu berisi rekomendasi kepada DPP PKS untuk memerintahkan kepada setiap kader melakukan ta'ahhud lisan dan tertulis setelah membaca dan memahami tadzkirah sebagai bentuk penguatan komitmen terhadap syariat dan jamaah. (tb33/tn).
Bagikan :

Tambahkan Komentar