Oleh Muhammad Assiry

Tidak ada satupun dalil dalam ajaran Islam yang mewajibkan pakai cadar bagi wanita muslimah. Islam menganjurkan umat untuk berpakaian dengan memenuhi 3 hal utama yaitu:
1. Menutup Aurat
2. Mudah dikenali
3. Indah dan tidak mengundang nafsu.

Jika 3 hal itu terpenuhi dalam adab berpakaian maka ia sudah sesuai dengan syariat Islam.
Sekali lagi, syariat Islam tidak menganjurkan wanita muslimah memakai cadar apalagi mewajibkannya.

Bagi yang ingin memakai cadar silahkan, tidak ada perintah dan tidak ada larangan tetapi jika berada ditempat tempat tertentu yang mengharuskan untuk membukanya maka wajib lah mereka membukanya seperti untuk alasan keamanan atau kepentingan identifikasi.



Wajah adalah identitas manusia yang dengan itu kita bisa mengenali dan membedakan yang mana wanita dan yang mana pria, maka jika manusia menutup wajahnya rapat rapat dengan cadarnya sehingga tidak bisa dikenali maka ini melawan fitrah manusia dan melawan syariat juga.

Suka atau tidak suka kita harus terima kenyataan bahwa memakai cadar itu bukanlah syariat Islam.
Makanya istri-istri nabi.Ra, putri beliau Fathimah.Ra dan wanita-wanita mukmin tidak pernah diwajibkan oleh Rasul.saw untuk memakai cadar.

Btw, janganlah kita memaksakan kehendak dalam hal Syari'at. Jika kita suka sesuatu asal tidak bertentangan dengan Syariat, silahkan tapi jangan mengatasnamakan Syariat karena selera kita.
Minta dalil sih boleh boleh saja, tapi jangan lupa juga banyak persoalan memang tidak punya dalil namun mengikuti kultur atau adat istiadat yang telah terbiasa dan hal itu tidak bertentangan dengan prinsip maupun tujuan agama itu sendiri.
Contohnya dalam kasus masalah pakaian, dalil Islam hanya sebatas yang bersifat umum saja seperti berpakaian itu haruslah menutup aurat, bisa dikenali dan indah. Soal bagaimana modenya, Islam mempersilahkan kita untuk merancang sebaik mungkin dan sesuka kita asalkan tidak membentur aturan agama.

Seperti masalah memakai cadar, tidak ada dalilnya dalam Islam dan Islam tidak menganjurkan dan tidak pula melarang, namun sebaiknya berpakaianlah sesuai dengan tuntunan syari'ah bahwa perempuan itu boleh tampak wajah dan tangannya. Jadi tidak perlu wajah ditutup dengan cadar apalagi jika dengan demikian berpakaian menjadi tidak indah dan pemakainya tidak bisa dikenali.

Hal ini dimantapkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa Asma binti Abu Bakar pernah menghadap Nabi saw. dengan mengenakan pakaian yang tipis, lalu Nabi saw. berpaling seraya berkata: “‘Wahai Asma, apabila wanita telah mengeluarkan darah haid (sudah dewasa), maka tidak boleh tampak dari tubuhnya selain ini dan ini,’ dan beliau berisyarat kepada wajah dan kedua tangannya.”

Memang, kalau hanya hadits ini saja tidak dapat dijadikan hujjah karena kemursalannya dan kelemahan perawinya dari Aisyah, sebagaimana yang sudah dimaklumi, tetapi ia mempunyai syahid (pendukung) dari hadits Asma binti Umais sehingga kedudukannya menjadi kuat, ditambah lagi dengan praktek kaum wanita pada zaman Nabi saw. dan para sahabatnya.

Dalam islam sebenarnya Allah memerintahkan Muslimah mengulurkan kerudung ke dada, bukan ke Wajah. Allah berfirman: “… Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…” (an-Nur: 31 ).

Perlu dikatahui terlebih dahulu aturan syariah itu bukan mazhab yang buat, tapi aturan syariat itu Allah yang buat dan Allah sendiri yang menyatakan bahwa setiap kaum atau bangsa punya syariat tersendiri yang tentu saja niscaya ada perbedaan antar satu kaum dengan kaum lain. Begitu juga dalam masalah berpakaian. Dan al-Quran memberi gambaran umum (baku) bahwa berpakaian itu menutup aurat, mudah dikenali dan indah sebagaimana yang saya sebutkan tadi.
Masalah CADAR itu bukanlah bagian dari kewajiban dalam berpakaian, mau pakai silahkan nggak mau pakai pun nggak apa apa.

Maaf, maaf saya tidak merendahkan muslimah, nyinyir, mencela apalagi anti cadar. Namun kenyataannya bahwa bercadar itu BUKAN SYARIAT ISLAM, umat Yahudi dan Nashrani sudah memakainya jauh sebelum kita umat Islam.

Kalo anda suka bercadar atau senang melihat wanita bercadar silahkan, kita saling menghormati saja tapi jangan dikaitkan dengan Syariat Islam, karena Syariat Islam tidak pernah mewajibkan wanita muslimah untuk memakainya.

Baca: Ukhti Bercadar, Kamu Minta Dipeluk di Pinggir Jalan?

Yang perlu digaris bawahi adalah Islam tidak pernah mengklaim cadar itu produk Aslinya.
Dalam ushul fiqh syafii tentang metodologi penetapan hukum fiqh, ada istilah 'syar man qablana' (syariat umat terdahulu), dan syari'at umat terdahulu (umat Taurat, zabur, injil) yang tidak bertentangan dengan syariat islam dan masih sejalan dengan ajaran Islam itu ya tetap diamalkan hingga sekarang. Yang bertentangan baru di sempurnakan Ajarannya oleh Islam.

Cadar itu apakah ia sebagai budaya atau ajaran, baik di Yahudi, nasrani ataupun Islam, yang oleh penggunanya ya dianggap syari'at ataupun baik untuk diamalkan. Yang tidak menggunakan ya nggak perlu nyinyir dan baper lah, kan tidak ada yang mewajibkan kalian bercadar kan?

Yang lebih penting adalah bahwa Tuhan / Allah SWT tidak melihat cadarnya, jilbabnya, cara kerudungnya, tapi melihat amal baik dan buruk perbuatan makhluk ciptaannya di dunia. Masalah cadar atau jilbabnya itu hanya buatan manusia / aksesoris dunia, pakaian yang sebenarnya ya pakaian Jasmani yang mampu menutupi Ruhani. Percuma memakai cadar tetapi tidakk pernah ber'sosialisi dan silaturahmi pada orang yg berbeda keyakinan, mengkafirkan, menghardik, memurtadkan dan melabeli sesat, liberal, iblis kepada siapa saja yang tidak sefaham dengannya.

Gambar hanya mewakili, meskipun belum pas. (Bersambung).
Bagikan :

Tambahkan Komentar