Prof Suteki dosen Undip saat disidang DKKE Undip. (dok-medcom.id)
Semarang, TABAYUNA.com - Nuswantoro Dwiwarno Kepala UPT Humas dan Media Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, kembali meminta maaf kepada publik karena pelaksanaan sidang Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Universitas hingga hari ketiga ini belum ada hasil yang bisa disampaikan.


“Mohon maaf, pelaksanaan sidang DKKE sampai saat ini masih dalam tahap sidang-sidang internal dan pengumpulan bukti-bukti. Dan ternyata di tahapan tersebut tidak selesai dalam waktu 1-2 hari,” kata Nuswantoro seperti diberitakan di Tribunjateng.com, Kamis (24/5/2018).

Bahkan, dalam keterangan singkat secara tertulis, pihaknya pun memastikan belum atau tidak akan ada informasi hasil putusan sidang hingga pekan depan.

Kembali lagi, hal tersebut dikarenakan baru memasuki tahap klarifikasi dan konfirmasi. “Kami juga belum bisa menyampaikan keterangan secara pasti ada atau tidaknya staf Undip lain selain yang disebutkan di hari-hari sebelumnya. Termasuk juga berapa banyak yang telah diklarifikasi. Ini demi menjaga praduga tak bersalah,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang DKKE Universitas tersebut digelar sebagai bagian sikap Undip terhadap kontroversi pasca beberapa postingan Guru Besar Fakultas Hukum Undip Prof Dr Suteki di akun Facebook pribadinya.

Dan sesuai keterangan tertulis Rektor Undip Prof Dr Yos Johan Utama kepada --khususnya-- segenap alumni Undip.

Dalam tulisannya, dia bermaksud menyikapi viralnya postingan di media sosial yang di dalamnya terkait staf Undip.


Dimana pernyataan yang bersangkutan diduga berisi pernyataan yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Karenanya, kami perlu sampaikan hal ini. Pertama, Undip adalah universitas negeri yang berdiri berdasarkan dan menegakkan Pancasila, UUD 1945, serta NKRI. Kedua, segenap pimpinan dan civitas akademika Undip sangat prihatin,” jelasnya.

Dan, lanjutnya, menyayangkan serta menolak tegas hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi, NKRI, dan Pancasila. Ketiga, Undip segera memeriksa yang bersangkutan dan apabila terbukti adanya pelanggaran, akan dikenakan sanksi disiplin aparatur sipil negara (ASN) sesuai prosedur atau ketentuan berlaku.

“Kami, Undip tidak akan serta tidak akan pernah mentolerir segala bentuk tindakan yang bersifat merongrong kewibawaan kedaulatan NKRI, UUD 1945, serta Pancasila,” tandas Rektor mengakhiri penyataan tertulisnya.(tb44/tj)
Bagikan :

Tambahkan Komentar